Apes Warga Bantul Tertipu Dokter Gadungan Rp 538 Juta, Divonis Sakit Mental-HIV

Apes Warga Bantul Tertipu Dokter Gadungan Rp 538 Juta, Divonis Sakit Mental-HIV

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 19 Sep 2025 11:23 WIB
Wanita asal Sragen yang mengaku sebagai dokter gadungan dan menipu warga Sedayu hingga setengah miliar saat di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).
Wanita asal Sragen yang mengaku sebagai dokter gadungan dan menipu warga Sedayu hingga setengah miliar saat di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja.
Jogja -

Apes menimpa warga Sedayu, Bantul, berinisial J. Saat mencari pengobatan terapi untuk anaknya, J justru kena tipu dokter gadungan hingga total Rp 538 juta. Dokter gadungan itu memvonis si pasien sakit mental hingga HIV.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza mengatakan kasus ini terjadi pada 2024. Awalnya J mendapat informasi ada praktik dokter inisial FE di Pedusan, Sedayu, Bantul, yang mampu melakukan terapi untuk anaknya. FE mengaku sebagai dokter di RSUP dr Sardjito.

"Korban lalu mendaftar untuk program terapi di tempat pelaku dan diminta membayar Rp 15 juta," kata Achmad saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FE mengatakan kepada J bahwa anaknya mengidap mythomania atau gangguan mental yang ditandai dengan kebiasaan berbohong secara kompulsif atau patologis.

"Korban lalu diminta lagi membayar biaya tambahan sebesar Rp 7,5 juta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pada Agustus 2024, J diminta untuk deposit jaminan pengobatan sebesar Rp 132 juta. Sedangkan pada November 2024, J diarahkan lagi untuk membayar biaya psikologi Rp 7,5 juta.

"Lalu FE mengaku sudah menalangi (menanggung sementara) Rp 46,95 juta. Karena itu korban menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandung sebagai jaminan," ucapnya.

Lalu pada Februari 2025, FE tiba-tiba memvonis anak J mengidap HIV. Saat itu FE menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320 juta.

"Dan sekitar bulan Juli 2025 korban diminta untuk membayar Rp 10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun atau cair," katanya.

Curiga atas diagnosa itu, korban akhirnya mengecek ke RSUP dr. Sardjito. Ternyata anaknya negativ HIV.

"Bulan September 2025 korban mengecek kebenaran status pelaku di RSUP dr. Sardjito dan ternyata pelaku tidak terdaftar sebagai Dokter di RSUP dr. Sardjito. Korban juga mengecek penyakit HIV itu di PKU Muhammadiyah Gamping dan ternyata hasilnya negatif," ujarnya.

Dalam kasus ini, korban yang telah rugi Rp 538.950.000 termasuk satu sertifikat tanah akhirnya melaporkan ke polisi. FE pun ditangkap.

"Akhirnya hari Jumat (5/9/2025) polisi mengamankan pelaku di Pedusan, Sedayu, Bantul. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain alat-alat kesehatan, pakaian dokter hingga obat-obatan.

"Dari pemeriksaan ternyata FE ini bukan dokter, dia hanya mengaku sebagai dokter. Selain itu FE merupakan lulusan SMA, jadi tidak ada background pendidikan untuk profesi dokter," katanya.

Achmad menyebut FE memang kerap mengaku sebagai dokter kepada warga. Dia juga membuat ruang pengobatan untuk meyakinkan para korbannya.

"Modusnya pelaku punya bimbel tapi mengaku dokter secara lisan dan warga sana juga tahunya pelaku itu dokter. Karena itu saudara korban memberi tahu kalau ada terapi di Sedayu itu tadi," ujarnya.

"Lalu untuk uang hasil menipunya itu dari pengakuan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku dan sudah habis," sambungnya.

FE disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, FE juga disangkakan Undang-undang (UU) No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 UU 17/2023 dan atau 441 UU 17/2023.

"Untuk ancamannya maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta," pungkas Achmad.




(dil/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads