Bujuk Rayu Predator Seks di Maluku Minta Foto Bugil 65 Wanita-8 Diperkosa

Regional

Bujuk Rayu Predator Seks di Maluku Minta Foto Bugil 65 Wanita-8 Diperkosa

Muhammad Jaya Barends - detikJogja
Rabu, 17 Sep 2025 11:17 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Ilustrasi korban predator seks di Maluku. (Foto: iStock)
Jogja -

Predator seks berinisial KT di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, beraksi di media sosial dan meminta foto bugil 65 wanita yang dikenalnya di media sosial. Delapan di antaranya bahkan menjadi korban pemerkosaan pelaku.

Dilansir detikSulsel, Rabu (17/9/2025), para korban merupakan wanita yang baru dikenal di media sosial Facebook. Pelaku sengaja membuat akun palsu untuk menjerat mangsanya.

"Melalui akun Facebook, pelaku merayu para korban untuk meminta foto bugil. Foto ini lalu digunakan pelaku untuk mengancam para korban," kata Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi dalam keterangannya, Rabu (17/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan berhubungan badan. Dia mengancam jika korban menolak keinginannya, maka foto syur itu bakal disebarkan.

ADVERTISEMENT

"Karena takut dengan ancaman pelaku, para korban akhirnya menuruti kemauan tersebut," jelasnya.

"Modus pelaku yakni mengancam korban dengan menyebar foto syur di Facebook. Sebanyak 65 orang menjadi korban, 8 di antaranya telah disetubuhi," sambung Rian.

KT ditangkap di rumahnya di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil. Kasus ini teurngkap saat salah satu korban melapor ke Polres Maluku Tenggara, Rabu (3/9).

"Dari hasil penyidikan, terungkap sejumlah akun palsu lain milik pelaku dengan korban yang berbeda. Dengan modus yang sama, tercatat sebanyak 65 orang yang menjadi korban, 8 di antaranya telah disetubuhi," ujarnya.

Kini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal l 285 KUHPidana dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads