Predator seks berinisial KT di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, beraksi di media sosial dan meminta foto bugil 65 wanita yang dikenalnya di media sosial. Delapan di antaranya bahkan menjadi korban pemerkosaan pelaku.
Dilansir detikSulsel, Rabu (17/9/2025), para korban merupakan wanita yang baru dikenal di media sosial Facebook. Pelaku sengaja membuat akun palsu untuk menjerat mangsanya.
"Melalui akun Facebook, pelaku merayu para korban untuk meminta foto bugil. Foto ini lalu digunakan pelaku untuk mengancam para korban," kata Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi dalam keterangannya, Rabu (17/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan berhubungan badan. Dia mengancam jika korban menolak keinginannya, maka foto syur itu bakal disebarkan.
"Karena takut dengan ancaman pelaku, para korban akhirnya menuruti kemauan tersebut," jelasnya.
"Modus pelaku yakni mengancam korban dengan menyebar foto syur di Facebook. Sebanyak 65 orang menjadi korban, 8 di antaranya telah disetubuhi," sambung Rian.
KT ditangkap di rumahnya di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil. Kasus ini teurngkap saat salah satu korban melapor ke Polres Maluku Tenggara, Rabu (3/9).
"Dari hasil penyidikan, terungkap sejumlah akun palsu lain milik pelaku dengan korban yang berbeda. Dengan modus yang sama, tercatat sebanyak 65 orang yang menjadi korban, 8 di antaranya telah disetubuhi," ujarnya.
Kini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal l 285 KUHPidana dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(ams/dil)












































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Apa Bedanya Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara?
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital