Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta bernama Ilham Pradipta. Pihak keluarga mengungkap Ilham sempat menunjukkan gelagat tak biasa sebelum tewas.
Pengacara keluarga Ilham, Boyamin Saiman, menerangkan pihaknya berencana ke Polda Metro Jaya. Ia hendak menyelaraskan temuan polisi dengan temuan keluarga korban.
Boyamin mengatakan, keluarga bercerita Ilham sudah merasa dirinya akan menjadi target kejahatan oleh pelaku beberapa hari sebelum diculik. Ada gelagat tidak biasa yang ditunjukkan korban di hari-hari terakhirnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya dia seminggu sebelum kejadian tidak memarkir mobil di rumahnya. Tapi dititipkan (ke) satpam agak jauh dari rumahnya," imbuh Boyamin, Rabu (17/9/2025) dilansir detikNews.
Boyamin melanjutkan, gelagat aneh lainnya terlihat tatkala Ilham yang biasanya tidak merokok, kemudian diketahui merokok.
Ia menambahkan insiden lain adalah saat satu mobil misterius mendatangi rumah Ilham yang terletak di Bogor. Alamat rumah Bogor memang tertera di KTP Ilham. Namun, korban saat ini diketahui tinggal di Tangerang Selatan.
"Terus juga ada orang yang mau mengurus ATM tapi tidak membawa KTP dan lain sebagainya. Tapi minta ketemu pimpinan cabang. Jadi banyak fakta-fakta yang itu sebenarnya bahwa Ilham ini sudah disasar sejak awal," lanjutnya.
Minta Para Pelaku Dihukum Mati
Karena itu, Boyamin menyatakan pihak keluarga meminta 15 tersangka yang sudah ditangkap dikenakan pasal pembunuhan berencana, yang berujung kepada hukuman mati.
"Hukuman bagi para pelaku kita menginginkan itu ya dikenakan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.
Adapun bunyi Pasal 340 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Pasal ini, jelas Boyamin, juga bisa dikenakan kepada tersangka yang hanya berperan sebagai penculik yang tidak menganiaya korban. Pasalnya, para penculik memiliki jeda waktu antara saat menculik dan membunuh.
"Berarti itu harus masuk kategori perencanaan pembunuhan pasal 340 KUHP," sambungnya.
Boyamin turut mangapresiasi kepolisian yang gerak cepat menangkap dan memproses 15 tersangka.
Alasan Polisi Belum Tentukan Pasal Pembunuhan Berencana
Polda Metro Jaya tidak menjerat para tersangka penculikan berujung Ilham tewas dengan pasal pembunuhan. Apa alasannya?
"Terkait masalah dikenakan 340 (pembunuhan berencana) karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau (pasal) 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
"Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Pakar UII Tak Percaya Ada Beking di Kasus Ijazah Jokowi: Ini Perkara Sepele
Siapa Beking Isu Ijazah yang Dicurigai Jokowi?
Isu Ijazah Jokowi Dinilai Sengaja Dipelihara, Siapa Sosok yang Diuntungkan?