Khalid Basalamah mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 ke KPK. Adapun jumlah uang yang diserahkan Khalid yakni USD 568 Ribu.
Dilansir detikNews, Khalid Basalamah diketahui berkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan di PT Muhibbah.
"Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9), dikutip dari detikNews, Selasa (16/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menerangkan, uang yang dikembalikan Khalid itu bersumber dari penjualan kuota haji.
"Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya," jelas Budi.
Awalnya, Khalid mengungkapkan soal pengembalian uang tersebut ke KPK melalui salah satu siniar atau podcast.
"Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, 'Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.' Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara," kata Khalid dalam tayangan video podcast YouTube di channel Kasisolusi, dilansir detikHikmah, Senin (15/9).
Khalid memerinci uang yang diambil dari jemaah mencapai USD 4.500 Γ 118 jemaah, ditambah USD 37.000. Adapun totalnya mencapai USD 568 ribu. Khalid mengembalikan total uang tersebut ke KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
Khalid menerangkan, keberangkatan jemaah mulanya lewat jalur furoda dan semua biaya perjalanan mulai dari visa, hotel, hingga transportasi, telah dibayarkan.
Lalu, PT Muhibbah di Pekanbaru menawarkan akses ke kuota tambahan 2 ribu. Melalui Ibnu Masud, jemaah dijanjikan oleh perusahaan tersebut bisa memperoleh maktab eksklusif yang lebih dekat dengan Jamarat. Adapun syaratnya yakni dengan membayar USD 4.500 atau sekitar Rp 73,8 juta per visa di luar biaya maktab.
"Oke. Ini resmi nggak? Kami tanya, resmi. Nah, bahasa dia begitu. Oke. Kalau resmi sekarang kalau kita head to head sama furoda, visa kami, visa furoda juga resmi dan akan berangkat. Berarti sebenarnya ini balance, belum ada nilai plus yang bisa membuat 'ah saya pindah aja deh' gitu kan. Kemudian tiba-tiba saja dia membahasakan juga kalau kuota itu bisa mendapatkan maktab VIP," jelas Khalid.
Penjelasan soal lokasi maktab itu membuat Khalid tertarik, terlebih dijamin visa tersebut resmi.
"Ditawarkanlah di selembaran kertas itu maktab VIP zona A, zona B. Nah, maktab ini memang yang menarik buat kami karena maktab Furoda itu jauh sehingga ini bisa menjadi nilai plus selama visa itu resmi, kemudian tidak melanggar peraturan ya, kami pahami itu berarti legal terus kemudian dapat maktab VIP ini maktab VIP menarik nih karena dekat sekali sama jamarat maktab VIP itu biasanya di sana dikenal dengan zona biru waktu itu," jelas Khalid.
Ternyata apa yang ditawarkan tidak sesuai aslinya. Seperti halnya maktab yang mulanya 111, tetapi berpindah ke maktab 115. Selain itu, pihak lain telah menggunakan tenda untuk jemaah yang membuat rombongan kembali berpindah.
Usai diteliti, ternyata visa tersebut tidak berbayar. Meski begitu, jemaah dimintai biaya USD 4.500 per orang. Bahkan 37 jemaah diminta tambahan USD 1.000 agar visa bisa segera diproses.
KPK Dalami Proses Khalid dan Jamaah Berangkat
Soal Khalid dapat berangkat bersama jemaahnya dengan kuota tambahan haji didalami KPK. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan diakui khalid soal perubahan penggunaan furoda ke haji khusus.
"Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Keberangkatan Khalid dan jemaahnya dalam haji pada 2024 menggunakan kuota haji tambahan. Budi menerangkan, hal yang sama didalami KPK kepada saksi lain yakni biro travel dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan Khalid berlangsung sekitar 7,5 jam pada Selasa (9/9).
"Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jamaahnya juga di tahun itu," sebutnya.
"Tidak hanya terhadap saksi Ustaz KB saja, tapi juga penyidik mendalami dari para biro travel lain, termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi ya, karena memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan," tambahnya.
Meski naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024. Sejumlah pihak telah diperiksa KPK, seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus tersebut mencuat ketika Indonesia memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu. Kuota tersebut lalu dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Menurut UU, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Dugaan KPK, Informasi soal kuota tambahan yang didengar oleh asosiasi travel haji itu membuat mereka menghubungi Kementerian Agama (Kemenag) guna membahas pembagian kuota haji.
Kasus tersebut merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun berdasarkan penghitungan sementara. Kerugian itu terjadi lantaran perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
(dil/apu)
Komentar Terbanyak
Siasat Anggun Sopir Bank Pencuri Rp 10 M Hilangkan Jejak Selama Buron
Siapa Beking Isu Ijazah yang Dicurigai Jokowi?
Tari Incling Khas Kulon Progo, Konon Jadi Alat Pergerakan Lawan Kolonialisme