Empat pelaku penjarahan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan memanfaatkan situasi ricuhnya demo hingga pembakaran gedung DPRD Makassar diringkus polisi. Mereka menjebol ATM bermodalkan gerinda dan linggis.
Dilansir detikSulsel pada Senin (15/9/2025), Unit Jatanras Polrestabes Makassar membekuk para pelaku di rumah masing-masing di Kota Makassar, Sabtu (13/9) dini hari. Kini 16 terduga pelaku lainnya diburu polisi.
"Jadi yang melakukan pembongkaran ATM yang ada di DPRD kota itu sudah ada yang tertangkap 4 orang, yang melakukan itu kurang lebih ada 20 orang," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (14/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya para pelaku bertemu ketika aksi ricuh tersebut. Mereka kemudian bersepakat membobol, dan membongkar ATM di halaman kantor DPRD Makassar.
"Mereka melakukannya dengan menggunakan gerinda dan linggis. Jadi orang-orang yang datang ini pada saat itu memang sudah niat melakukan tindak pidana, niat melakukan penjarahan," ujar Arya.
Dari hasil penjarahan itu, Arya menyebut, para pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 320 juta. Para pelaku membagi duit tersebut hingga habis.
"Isi ATM-nya kurang lebih uang sebesar Rp 320 juta," ungkap Arya.
Arya menegaskan pelaku bukanlah demonstran. Dia menyebutkan para pelaku memanfaatkan situasi demo yang ricuh untuk keuntungan pribadi.
"Jadi tidak ada demonstran saat itu. Orang-orang ini datang dengan membawa gerinda, jadi ini sudah hal yang luar biasa karena mereka tahu di situ ada kerusuhan dan mereka niat mengambil uang di situ," tegasnya.
Dalam aksinya, para pelaku membawa mesin ATM dengan mobil yang telah dibajak. ATM pun dibongkar dan diambil uangnya setelah merasa situasi aman.
"Mereka bawa gerinda, bawa linggis, mengarah ke (Jalan) Hertasning dan membajak mobil juga pada saat itu. Setelah itu mereka bongkar bersama-sama dan dibagi rata," tutur Arya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa mesin ATM yang telah dibuang oleh para pelaku ke kubangan air di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Polisi menjerat para pelaku menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.
"Ini tinggal sisa berangkasnya karena uangnya sudah dibagi habis. Ini 363 tentang pencurian dan pemberatan, dan 170 melakukan pengrusakan secara bersama sama," lanjut dia.
Pembagian Uang Rata-rata Rp 18 Juta
Sementara itu, Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Nasrullah menyebutkan uang tersebut dibagi-bagikan ke para pelaku dengan nilai rata-rata Rp 18 juta.
"Jadi masing-masing menerima pembagian uang dari dalam ATM kurang lebih Rp 18 juta. Yang dibagikan ke puluhan orang," sebut Nasrullah kepada detikSulsel.
Kasus penjarahan mesin ATM itu masih didalami oleh polisi. Nasrullah menyebut kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat.
"Masih dikembangkan untuk beberapa lainnya lagi. Untuk pelaku kami amankan ke Polrestabes Makassar," pungkasnya.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Siasat Anggun Sopir Bank Pencuri Rp 10 M Hilangkan Jejak Selama Buron
Tari Incling Khas Kulon Progo, Konon Jadi Alat Pergerakan Lawan Kolonialisme
Penjelasan Menkeu Purbaya soal Postingan Anaknya 'Lengserkan Agen CIA'