Polisi telah menangkap empat pelaku penjarahan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) saat demo ricuh berujung gedung DPRD Makassar dibakar massa. Para pelaku rupanya sudah merencanakan penjarahan dengan memanfaatkan situasi.
Keempat pelaku ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar di rumahnya masing-masing di Kota Makassar, Sabtu (13/9) dini hari. Saat ini, polisi masih memburu 16 orang lainnya yang diduga terlibat.
"Jadi yang melakukan pembongkaran ATM yang ada di DPRD kota itu sudah ada yang tertangkap 4 orang, yang melakukan itu kurang lebih ada 20 orang," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya mengungkapkan mesin ATM yang dibawa kabur pelaku berisi uang sekitar Rp 320 juta. Isinya sudah habis dibagi-bagi oleh para pelaku.
"Isi ATM-nya kurang lebih uang sebesar Rp 320 juta," ungkap Arya.
Pelaku Rencanakan Penjarahan
Arya mengatakan para pelaku awalnya bertemu saat aksi rusuh berujung pembakaran gedung DPRD Makassar. Mereka lalu bersepakat untuk menjebol dan membongkar mesin ATM di area halaman kantor DPRD Makassar.
"Mereka melakukannya dengan menggunakan gerinda dan linggis. Jadi orang-orang yang datang ini pada saat itu memang sudah niat melakukan tindak pidana, niat melakukan penjarahan," ujar Arya.
Dia pun menegaskan bahwa para pelaku bukan demonstran. Mereka murni memanfaatkan situasi kerusuhan untuk meraup keuntungan pribadi.
"Jadi tidak ada demonstran saat itu. Orang-orang ini datang dengan membawa gerinda, jadi ini sudah hal yang luar biasa karena mereka tahu di situ ada kerusuhan dan mereka niat mengambil uang di situ," tegasnya.
Selain membobol ATM, para pelaku juga disebut sempat membajak mobil untuk mengangkut mesin ATM tersebut. Setelah dianggap aman, mereka kemudian membongkar mesin dan mengambil seluruh uang di dalamnya untuk dibagi-bagi.
"Mereka bawa gerinda, bawa linggis, mengarah ke (Jalan) Hertasning dan membajak mobil juga pada saat itu. Setelah itu mereka bongkar bersama-sama dan dibagi rata," tutur Arya.
Arya menyebut pihaknya telah menyita barang bukti bangkai mesin ATM yang dibuang oleh para pelaku ke kubangan air di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.
"Ini tinggal sisa berangkasnya karena uangnya sudah dibagi habis. Ini 363 tentang pencurian dan pemberatan, dan 170 melakukan pengrusakan secara bersama sama," lanjut dia.
Pelaku Bagi Uang Rerata Rp 18 Juta
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Nasrullah mengatakan para pelaku membagikan uang hasil jarahan dengan nilai rata-rata hingga Rp 18 juta.
"Jadi masing-masing menerima pembagian uang dari dalam ATM kurang lebih Rp 18 juta. Yang dibagikan ke puluhan orang," sebut Nasrullah kepada detikSulsel, Sabtu (13/9).
Dia menyebut polisi masih terus melakukan pendalaman terkait penjarahan mesin ATM ini. Nasrullah mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
"Masih dikembangkan untuk beberapa lainnya lagi. Untuk pelaku kami amankan ke Polrestabes Makassar," pungkasnya.