Kegunaan KTP Pink dan Perbedaannya dengan KTP Biru

Kegunaan KTP Pink dan Perbedaannya dengan KTP Biru

Nur Umar Akashi - detikJogja
Jumat, 05 Sep 2025 15:03 WIB
Kartu Identitas Anak KIA
Ilustrasi KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA). Foto: Getty Images/iStockphoto/oka yudhi
Jogja -

Masyarakat tentu sudah tidak asing lagi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berwarna biru. Identitas kependudukan ini wajib dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Menariknya, selain KTP biru, dikenal juga istilah KTP pink. Disadur detikNews, KTP pink merujuk pada Kartu Identitas Anak alias KIA. Penamaan KTP pink muncul karena kegunaannya yang mirip, tetapi punya warna merah muda.

KTP pink diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Dalam aturan yang disahkan pada 14 Januari 2016 itu, dijelaskan bahwa KIA adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota," bunyi pasal 1 ayat (7) Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

Sebenarnya, apa sih kegunaan KTP pink? Mengapa tidak menanti hingga masuk usia 17 tahun atau menikah, lalu membuat KTP biru? Berikut penjelasan lengkapnya untuk menjawab pertanyaan detikers!

ADVERTISEMENT

Apa Kegunaan KTP Pink?

Menurut keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga, KTP pink punya fungsi atau kegunaan yang sama dengan KTP biru, yakni sebagai identitas anak. KTP pink dipergunakan untuk berbagai keperluan anak.

Contohnya, untuk mendaftarkan sekolah, tidak jarang salah satu berkas yang dipersyaratkan adalah KIA. Begitu pula untuk mengakses layanan kesehatan, mendaftar program beasiswa, hingga membuka rekening bank.

Kegunaan KIA secara umum termaktub dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 pasal 2, yang berbunyi:

"Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara."

Dirujuk dari laman resmi Kalurahan Kebonagung, KIA juga mungkin berguna untuk mendapatkan promo atau diskon khusus di pusat perbelanjaan. Pasalnya, beberapa toko mungkin memberi harga spesial untuk anak-anak di bawah umur 17 tahun terhadap item tertentu, seperti buku dan alat tulis.

Perbedaan KTP Pink dan Biru

Biarpun punya kegunaan mirip, KTP pink dan biru memiliki sejumlah perbedaan. Berikut daftarnya:

1. Masa Berlaku

Sebagai informasi, ada dua macam KIA, yakni untuk anak kurang dari 5 tahun dan untuk anak di atas 5 tahun. Jenis KIA pertama hanya berlaku sampai si anak menginjak usia 5 tahun. Sementara itu, jenis kedua berlaku sampai seorang anak berusia 17 tahun kurang 1 hari.

Sementara itu, berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KTP biru berlaku seumur hidup bagi WNI.

Adapun khusus orang asing yang sudah mendapat izin tinggal, masa berlakunya disesuaikan dengan izin tinggalnya. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 64 ayat (7) huruf a dan b.

2. Chip Elektronik

Dikutip dari Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar, KIA tidak diperlengkapi chip elektronik layaknya KTP. Chip tersebut berisikan informasi seputar identitas diri, data biometrik dua sidik jari, iris mata, dan gambar tanda tangan.

3. Kolom Informasi

Ada beberapa informasi yang ada di KIA, tetapi tidak ditemukan dalam KTP maupun sebaliknya. Contohnya saja, KIA tidak memuat informasi berupa status perkawinan dan pekerjaan.

Di sisi lain, dalam KTP, tidak ditemukan informasi berupa nomor Kartu Keluarga (KK), nama kepala keluarga, dan nomor akta kelahiran. Formulasi isi lengkap KIA sendiri diatur dalam pasal 17 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

Syarat Buat KTP Pink

Dalam pasal 3 ayat (2), pembuatan KTP pink alias KIA untuk anak kurang dari 5 tahun hanya mewajibkan syarat berupa fotokopi akta kelahiran, KK asli orang tua/wali, dan KTP asli kedua orang tua/wali.

Adapun KIA untuk anak berusia 5 tahun ke atas, syaratnya adalah:

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan aslinya.
  2. KK asli orang tua/wali.
  3. KTP asli kedua orang tua/wali.
  4. Pasfoto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
  5. Pengurusannya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Demikian pembahasan lengkap mengenai kegunaan KTP pink dan bedanya dengan KTP biru. Semoga menambah wawasan detikers, ya!




(par/par)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads