Setelah wafatnya anggota keluarga, salah satu hal yang wajib dilakukan adalah melaporkan peristiwa kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar dapat diterbitkan akta kematian secara resmi. Untuk itu, mengetahui syarat membuat akta kematian menjadi langkah awal yang sangat penting.
Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, akta kematian adalah dokumen formal yang menjadi dasar hukum untuk pengurusan warisan, tunjangan pensiun, perubahan status pernikahan, hingga urusan perbankan dan asuransi. Oleh karena itu, pencatatan kematian perlu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Jika detikers berencana untuk mengurus akta kematian, sebaiknya jangan lewatkan informasi lengkap yang dihimpun dari laman resmi pemerintah di wilayah DIY berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Manakah Tempat Mengurus Akta Kematian?
Pengurusan akta kematian dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, sesuai dengan domisili terakhir almarhum atau tempat tinggal ahli waris. Kita bisa mengajukan permohonan secara langsung (luring) maupun melalui layanan daring (online), tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), setiap kabupaten dan kota memiliki prosedur dan saluran layanan yang berbeda. Berikut ini rincian lokasi dan sistem pengurusan akta kematian di masing-masing wilayah:
1. Kota Jogja
Pengajuan dilakukan secara online melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Kamu cukup mencari menu 'Akta Kematian', mengisi formulir, dan mengunggah dokumen sesuai petunjuk.
2. Kabupaten Sleman
Layanan dilakukan melalui situs Dukcapil Online Sleman. Setelah membuat akun, pemohon bisa memilih jenis layanan dan mengajukan permohonan secara digital.
3. Kabupaten Kulon Progo
Pemohon datang langsung ke Kantor Lurah. Petugas pamong akan melakukan entri data ke sistem Dukcapil. Dokumen hasil layanan akan dikirimkan ke rumah melalui pos.
4. Kabupaten Gunungkidul
detikers bisa memilih dua jalur, yaitu tatap muka di desa atau kecamatan, atau secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tersedia juga layanan 3 in 1, di mana akta kematian, KK baru, dan KTP perubahan status dapat diurus sekaligus.
5. Kabupaten Bantul
Pengajuan dilakukan secara luring ke kantor Dukcapil atau daring melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul. Dokumen dapat diunggah dan dipantau secara mandiri melalui aplikasi tersebut.
Syarat Membuat Akta Kematian
Setelah mengetahui tempat mengurus akta kematian, kita perlu mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan. Secara umum, berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus akta kematian:
- Surat pengantar RT/RW (khusus beberapa wilayah)
- Surat keterangan kematian dari dokter, puskesmas, rumah sakit, atau pemerintah desa
- Fotokopi KTP dan KK almarhum
- Fotokopi KTP dan KK pelapor (biasanya ahli waris)
- Fotokopi KTP dua orang saksi
- Surat kuasa bermeterai jika pengurusan dikuasakan, disertai fotokopi KTP dan KK pemberi serta penerima kuasa
- Formulir F-2.01 (umumnya diisi saat pelayanan offline maupun online)
- Untuk layanan 3 in 1 di Gunungkidul, tambahan formulir F-1.02 dan F-1.06 diperlukan jika ada perubahan data pada KK
- Dokumen pendukung lain seperti akta kelahiran (jika diminta), dan surat keterangan tidak punya ahli waris (jika dibutuhkan)
- Legalisasi fotokopi dokumen oleh kecamatan atau Dinas Dukcapil, bila diminta oleh daerah setempat
Perlu diingat bahwa sebagian wilayah mewajibkan dokumen yang diunggah untuk layanan online harus berupa hasil scan dari dokumen asli. Pastikan juga ukuran file tidak melebihi batas maksimal, biasanya 1 MB.
Prosedur Pembuatan Akta Kematian
Langkah-langkah dalam membuat akta kematian dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing kabupaten atau kota. Namun secara garis besar, prosedurnya sebagai berikut:
- Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai daftar yang ditentukan daerah domisili.
- Mengajukan permohonan melalui jalur yang tersedia. Bisa melalui aplikasi online atau datang langsung ke kantor pelayanan desa, kecamatan, atau Dinas Dukcapil.
- Mengisi formulir permohonan secara lengkap, baik dalam bentuk fisik (offline) maupun digital (online).
- Mengunggah atau menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, dan memastikan semua data yang diinput benar.
- Menunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak Dukcapil. Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen.
- Menerima hasil akta kematian. Untuk layanan online, dokumen biasanya dikirim melalui email resmi Dukcapil, dan bisa dicetak sendiri. Di beberapa wilayah, hasil akan dikirim lewat pos.
- Di beberapa kabupaten, dokumen tambahan berupa KK dan KTP perubahan status akan diberikan dalam satu paket layanan. Selain itu, proses penerbitan akta kematian biasanya membutuhkan waktu maksimal 10 hari kerja.
Setelah menyimak seluruh penjelasan di atas, apakah kamu telah memahami syarat dan prosedur membuat akta kematian, detikers? Semoga bermanfaat!
(par/apu)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030