Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya tadi malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut Delpedro diduga menghasut pelajar dan anak untuk berbuat anarkis.
"Bukan ajakan melakukan aksi demo. Ya, ajakan untuk melakukan anarki. Jadi mohon, saya ulangi lagi ya, ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," ujar Ade Ary, dalam jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025), dikutip dari detikNews.
Meski meringkus Delpedro, Ade Ary, belum menjelaskan hasutan apa yang dilakukan Delpedro di media sosial. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti detailnya, pendalamannya peran. Siapa, berbuat apa, berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, ini masih pendalaman," tuturnya.
Lebih lanjut, Ade Ary menyebut, polisi bakal menindak tegas dan terukur apabila terjadi aksi anarkistis. Langkah tersebut, lanjutnya, adalah komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi ajakannya, hasutan yang provokatifnya, untuk melakukan anarkis. Kita sepakat bahwa apabila ada aksi anarkistis, maka akan dilakukan tindakan tegas terukur prosedural berdasarkan SOP," ucapnya.
Adapun pasal yang digunakan dalam kasus tersebut, kata Ade Ary, yakni tentang tindak pidana penghasutan hingga penyebaran berita bohong. Pihaknya pun telah melakukan penyelidikan terhadap Delpedro sejak 25 Agustus 2025.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," ujar Ade Ary.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.
Sebelumnya, Lokataru Foundation melalui akun resmi Instagram mereka @lokataru_foundation menerangkan Delpedro ditangkap Polda Metro Jaya secara paksa pada Senin (1/9) malam pukul 22.45 WIB.
"Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas," kata Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation.
Lokataru pun menyinggung penangkapan tersebut merupakan ancaman kebebasan sipil.
"Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita," katanya.
(afn/ams)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan