Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya. Dia menjadi tersangka kasus penghasutan.
"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan apakah Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikutip dari detikNews, Selasa (2/9/2025).
Ade mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyelidikan polisi. Penyelidikan ini dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," ujarnya.
Ade mengungkap Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan aksi anarkistis. Pemeriksaan terhadap Delpedro pun dilakukan intensif.
"Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," katanya.
Sebagai informasi, Lokataru mengungkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap polisi. Delpedro disebut dijemput paksa.
"Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas," kata Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation.
Disebutkan, Delpedro dijemput paksa anggota Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Delpedro dibawa ke Polda Metro Jaya. Pihak Lokataru bicara soal ancaman kebebasan sipil terkait penangkapan Delpedro ini.
"Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita," katanya.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan