Dosen UGM Tersangka Klinik Stem Cell Ilegal Iming-imingi Pasien Obat Awet Muda

Dosen UGM Tersangka Klinik Stem Cell Ilegal Iming-imingi Pasien Obat Awet Muda

Averus Kautsar - detikJogja
Kamis, 28 Agu 2025 11:21 WIB
BPOM RI menyidak sarana ilegal pemberian stem cell di Magelang.
BPOM RI menyidak sarana ilegal pemberian stem cell di Magelang. Foto: Averus/detikHealth.
Jogja -

Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) drh Yuda Heru Fibrianto (56) menjadi tersangka dalam kasus produksi dan terapi produk turunan stem cell berupa sekretom ilegal di Magelang. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyebutkan Yuda mengiming-imingi pasien dengan berbagai penawaran seperti obat awet muda.

BPOM menemukan sekretom berbentuk cairan suntik dan krim kulit itu diberikan kepada pasien.

"Macam-macam indikasinya, ada yang untuk mencegah kanker, ini penyakit yang sangat susah diobati. Ada yang bisa meningkatkan stamina, itu janji yang diberikan. Ada juga ya untuk regenerasi awet muda, ada juga yang berhubungan dengan berbagai penyakit-penyakit yang susah diobati, itu pengiklanan yang disampaikan," ucap Taruna dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025), dikutip dari detikHealth.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taruna menyebutkan, iklan klinik yang dijalankan Yuda itu tidak sesuai fakta karena uji pra-klinis harus dilakukan saat menggunakan produk turunan stem cell guna mengetahui keamanan dan efikasinya. Sementara Yuda membuat promosi dan memberikan sekretom tanpa landasan ilmiah.

"Tidak ada ukuran efikasi atau khasiatnya, kan kasian rakyat. Nyatanya di Magelang ini tidak ada landasan ilmiahnya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Tatuna menyebutkan, pasien harus merogoh kantong lebih dalam untuk biaya sekali suntik 1,5 ml sekretom hingga Rp 9 juta.

"Harga tadi ada yang disebutkan per suntik 1,5 ml itu ada yang Rp 3 juta, Rp 7 juta, ada Rp 9 juta ditambah dengan yang perawatannya bisa ratusan juta. Jadi, kasian rakyat kita kalau begitu," katanya.

Produk Sekretom Bisa Dikirim ke Pasien Luar Magelang

Adapun pasien Yuda datang dari seluruh Indonesia dan luar negeri. Sekretom tersebut dapat dikirim ke pasien di Pulau Jawa hingga 24 jam.

"Produk sekretom ilegal tersebut dikirim ke pasien yang berdomisili di pulau Jawa dengan menggunakan termos pendingin dan bisa dijangkau dalam jangka waktu pengiriman satu hari untuk menjaga stabilitas produk tersebut," ujar Taruna.

"Sedangkan untuk pasien-pasien yang berasal dari pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi Selatan, serta pasien luar negeri pengobatan langsung dilakukan di sarana tersebut," tandasnya.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads