Yuda Heru Fibrianto atau YHF (56) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran produk biologi ilegal berupa turunan sel punca atau stem cell di Magelang. Yuda melakukan praktik tersebut berkedok praktik dokter hewan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri pada 25 Juli lalu. Yuda yang merupakan dokter hewan menjadikan sebuah rumah di Magelang menjadi tempat peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom.
Sekretom tersebut turut digunakan kepada pasien manusia dan tidak mengantongi izin edar dari BPOM maupun surat izin praktik dokter hewan. Ikrar menyebutkan YFH juga tidak berwenang untuk melakukan terapi maupun pengobatan terhadap manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang Bukti Bernilai Ekonomi Rp 230 Miliar
Dilansir dari detikHealth, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menerangkan menemukan barang bukti produk sekretom berupa kemasan tabung emprentrof 1,5 mililiter berwarna merah muda dan oranye. Produk tersebut pun siap disuntikkan ke pasien.
"Kemudian PPNS BPOM juga menemukan produk sekretom dari kemasan botol 5 liter sebanyak 23 botol yang disimpan di dalam kulkas, peralatan suntik, termasuk pendingin, yang sudah ditempel identitas dan alamat lengkap pasien serta produk kiriman ditambahkan produk sekretom tersebut untuk pengobatan luka. Nilai ekonomi ini mencapai Rp 230 miliar," tutur Ikrar dalam konferensi pers, Rabu (27/8).
![]() |
Ikrar menegaskan izin edar wajib dimiliki oleh produk terapi lanjut (advance therapy products) seperti sel punca atau turunannya, termasuk sekretom, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Adanya Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advance pun memperkuat aturan tersebut. Ikrar menyebut bagi yang melanggar ketentuan itu dapat disanksi hukum.
Pelaku Dicopot sebagai Dosen UGM
Yuda juga merupakan dosen UGM. UGM sendiri telah menonaktifkan Yuda karena kasus yang tengah dihadapinya.
YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," kata Juru Bicara UGM, Dr I Made Andi Arsana, saat dihubungi wartawan, Rabu (27/8/2025).
Made Andi mengatakan saat ini UGM masih menunggu adanya keputusan hukum yang tetap untuk mengevaluasi status kepegawaian yang bersangkutan.
"Terkait status kepegawaian, UGM segera mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sambil menunggu putusan hukum yang bersifat final dan mengikat," ujarnya.
UGM Pastikan Pelaku Tak Pakai Lab Kampus
I Made Andi juga memastikan bahwa pelaku tak menggunakan fasilitas laboratorium untuk memproduksi sekretom. Dia menjelaskan, segala praktik dan terapi stem cell dilakukan di luar pengetahuan kampus.
"UGM menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menggunakan fasilitas laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca," kata Made.
Pernah Dihukum karena Obati Manusia
Kasus ini ternyata bukan kasus pertama bagi Yuda. Sebelumnya, dia pernah divonis bersalah oleh PN Sleman karena mengobati manusia.
Kasus itu terjadi pada 2020 lalu. PN Sleman memutuskan drh Yuda terbukti bersalah karena menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat izin praktik.
Saat itu, dia dedenda Rp 15 juta subsider kurungan satu bulan penjara. Barang bukti yang disita mencakup ratusan tabung eppendorf berisi protein, alat suntik baru maupun bekas, cawan petri, cream, hingga ribuan microtube dan tabung media bekas.
Bahkan peralatan elektronik dan penyimpanan data yang biasa dipakai dalam laboratorium diamankan, termasuk laptop, harddisk eksternal, handphone, serta kulkas dua pintu yang digunakan untuk menyimpan produk.
(afn/afn)
Komentar Terbanyak
Pengakuan Pacar-pacar Eks Dirut Taspen Kosasih, Dikado Mobil-Dibelikan Tas LV
Pihak Keluarga Sebut Persiapan Arya Daru ke Finlandia Tepis Anggapan Bunuh Diri
Hotel Syariah Ini Ditagih Royalti gegara Setel Rekaman Ngaji