Fakta-fakta Dosen UGM Jadi Tersangka Terapi Stem Cell Ilegal di Magelang

Round-Up

Fakta-fakta Dosen UGM Jadi Tersangka Terapi Stem Cell Ilegal di Magelang

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 28 Agu 2025 07:04 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (keempat kanan) didampingi Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri Kombes Pol. Suryo Aji (kiri), Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman (tengah), Ketua Komite Pengembangan Sel Punca dan Sel (KPSPS) Amin Soebandrio (kanan), Ketua Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Sundoyo (kedua kanan), Deputi IV Bidang Penindakan BPOM Brigjen Pol. Tubagus Ade Hidayat (ketiga kiri), Deputi I Bidang Pengawasan Obat, Narokotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif (NPPZA) BPOM William Adi Teja (keempat kiri), beserta jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Hasil Operasi Penindakan Sediaan Farmasi Produk Biologi Sekretom Ilegal di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (27/8/2025). BPOM menindak praktik peredaran produk sekretom ilegal (produk turunan dari stem cell atau sel punca) yang dilakukan oleh seorang dokter hewan berinisial YHF di wilayah Magelang, Jateng yang memberikan terapi atau pengobatan ilegal untuk pasien manusia, dengan mengamankan barang bukti berupa produk sekretom dengan nilai keekonomian mencapai Rp230 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar
BPOM rilis penindakan peredaran sekretom ilegal di Magelang, Rabu (27/8/2025). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jogja -

Yuda Heru Fibrianto atau YHF (56) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran produk biologi ilegal berupa turunan sel punca atau stem cell di Magelang. Yuda melakukan praktik tersebut berkedok praktik dokter hewan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri pada 25 Juli lalu. Yuda yang merupakan dokter hewan menjadikan sebuah rumah di Magelang menjadi tempat peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom.

Sekretom tersebut turut digunakan kepada pasien manusia dan tidak mengantongi izin edar dari BPOM maupun surat izin praktik dokter hewan. Ikrar menyebutkan YFH juga tidak berwenang untuk melakukan terapi maupun pengobatan terhadap manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang Bukti Bernilai Ekonomi Rp 230 Miliar

Dilansir dari detikHealth, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menerangkan menemukan barang bukti produk sekretom berupa kemasan tabung emprentrof 1,5 mililiter berwarna merah muda dan oranye. Produk tersebut pun siap disuntikkan ke pasien.

"Kemudian PPNS BPOM juga menemukan produk sekretom dari kemasan botol 5 liter sebanyak 23 botol yang disimpan di dalam kulkas, peralatan suntik, termasuk pendingin, yang sudah ditempel identitas dan alamat lengkap pasien serta produk kiriman ditambahkan produk sekretom tersebut untuk pengobatan luka. Nilai ekonomi ini mencapai Rp 230 miliar," tutur Ikrar dalam konferensi pers, Rabu (27/8).

ADVERTISEMENT

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (keempat kanan) didampingi Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri Kombes Pol. Suryo Aji (kiri), Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman (tengah), Ketua Komite Pengembangan Sel Punca dan Sel (KPSPS) Amin Soebandrio (kanan), Ketua Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Sundoyo (kedua kanan), Deputi IV Bidang Penindakan BPOM Brigjen Pol. Tubagus Ade Hidayat (ketiga kiri), Deputi I Bidang Pengawasan Obat, Narokotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif (NPPZA) BPOM William Adi Teja (keempat kiri), beserta jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Hasil Operasi Penindakan Sediaan Farmasi Produk Biologi Sekretom Ilegal di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (27/8/2025). BPOM menindak praktik peredaran produk sekretom ilegal (produk turunan dari stem cell atau sel punca) yang dilakukan oleh seorang dokter hewan berinisial YHF di wilayah Magelang, Jateng yang memberikan terapi atau pengobatan ilegal untuk pasien manusia, dengan mengamankan barang bukti berupa produk sekretom dengan nilai keekonomian mencapai Rp230 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/barKepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (keempat kanan) didampingi Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri Kombes Pol. Suryo Aji (kiri), Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman (tengah), Ketua Komite Pengembangan Sel Punca dan Sel (KPSPS) Amin Soebandrio (kanan), Ketua Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Sundoyo (kedua kanan), Deputi IV Bidang Penindakan BPOM Brigjen Pol. Tubagus Ade Hidayat (ketiga kiri), Deputi I Bidang Pengawasan Obat, Narokotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif (NPPZA) BPOM William Adi Teja (keempat kiri), beserta jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Hasil Operasi Penindakan Sediaan Farmasi Produk Biologi Sekretom Ilegal di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (27/8/2025). BPOM menindak praktik peredaran produk sekretom ilegal (produk turunan dari stem cell atau sel punca) yang dilakukan oleh seorang dokter hewan berinisial YHF di wilayah Magelang, Jateng yang memberikan terapi atau pengobatan ilegal untuk pasien manusia, dengan mengamankan barang bukti berupa produk sekretom dengan nilai keekonomian mencapai Rp230 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ikrar menegaskan izin edar wajib dimiliki oleh produk terapi lanjut (advance therapy products) seperti sel punca atau turunannya, termasuk sekretom, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adanya Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advance pun memperkuat aturan tersebut. Ikrar menyebut bagi yang melanggar ketentuan itu dapat disanksi hukum.

Pelaku Dicopot sebagai Dosen UGM

Yuda juga merupakan dosen UGM. UGM sendiri telah menonaktifkan Yuda karena kasus yang tengah dihadapinya.

YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," kata Juru Bicara UGM, Dr I Made Andi Arsana, saat dihubungi wartawan, Rabu (27/8/2025).

Made Andi mengatakan saat ini UGM masih menunggu adanya keputusan hukum yang tetap untuk mengevaluasi status kepegawaian yang bersangkutan.

"Terkait status kepegawaian, UGM segera mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sambil menunggu putusan hukum yang bersifat final dan mengikat," ujarnya.

UGM Pastikan Pelaku Tak Pakai Lab Kampus

I Made Andi juga memastikan bahwa pelaku tak menggunakan fasilitas laboratorium untuk memproduksi sekretom. Dia menjelaskan, segala praktik dan terapi stem cell dilakukan di luar pengetahuan kampus.

"UGM menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menggunakan fasilitas laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca," kata Made.

Pernah Dihukum karena Obati Manusia

Kasus ini ternyata bukan kasus pertama bagi Yuda. Sebelumnya, dia pernah divonis bersalah oleh PN Sleman karena mengobati manusia.

Kasus itu terjadi pada 2020 lalu. PN Sleman memutuskan drh Yuda terbukti bersalah karena menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat izin praktik.

Saat itu, dia dedenda Rp 15 juta subsider kurungan satu bulan penjara. Barang bukti yang disita mencakup ratusan tabung eppendorf berisi protein, alat suntik baru maupun bekas, cawan petri, cream, hingga ribuan microtube dan tabung media bekas.

Bahkan peralatan elektronik dan penyimpanan data yang biasa dipakai dalam laboratorium diamankan, termasuk laptop, harddisk eksternal, handphone, serta kulkas dua pintu yang digunakan untuk menyimpan produk.




(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads