UGM Nonaktifkan drh Yuda Dosen FKH Pelaku Terapi Stem Cell Ilegal

UGM Nonaktifkan drh Yuda Dosen FKH Pelaku Terapi Stem Cell Ilegal

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 27 Agu 2025 16:14 WIB
Suasana Balairung Gedung Rektorat UGM pagi ini, pasca demo, Senin (2/5) kemarin
Rektorat UMG. Foto: Dok. Istimewa)
Sleman -

Dosen UGM drh Yuda Heru Fibrianto (56) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi dan terapi stem cell ilegal di Magelang. Kini pihak UGM telah menonaktifkan drh Yuda dari kegiatan tridhama perguruan tinggi.

"YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," kata Juru Bicara UGM, Dr I Made Andi Arsana, saat dihubungi wartawan, Rabu (27/8/2025).

Made Andi mengatakan saat ini UGM masih menunggu adanya keputusan hukum yang tetap untuk mengevaluasi status kepegawaian yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait status kepegawaian, UGM segera mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sambil menunggu putusan hukum yang bersifat final dan mengikat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Made Andi menegaskan kampus menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlangsung dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Universitas Gadjah Mada menegaskan menghormati proses hukum terkait ditetapkan status tersangka oleh BPOM RI pada YHF, Dosen FKH UGM, atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin," kata Made Andi.

BPOM Bongkar Pabrik Stem Cell Ilegal di Magelang

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri membongkar pabrik yang memproduksi produk biologi ilegal berupa turunan sel punca atau stem cell di Magelang. Adapun pelaku dalam kasus tersebut merupakan seorang dosen di sebuah kampus di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial YHF (56).

Dilansir detikHealth, Rabu (27/8), penindakan itu berlangsung pada 25 Juli 2025. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menerangkan pihaknya menindak kedok praktik dokter hewan yang menjadi tempat peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom.

Sekretom tersebut turut digunakan kepada pasien manusia dan tidak mengantongi izin edar dari BPOM maupun surat izin praktik dokter hewan. Ikrar menyebutkan YFH juga tidak berwenang untuk melakukan terapi maupun pengobatan terhadap manusia.

Dari pembongkaran kasus tersebut ditemukan produk sekretom berupa kemasan tabung emprentrof 1,5 mililiter berwarna merah muda dan oranye. Produk tersebut pun siap disuntikkan ke pasien.

"Kemudian PPNS BPOM juga menemukan produk sekretom dari kemasan botol 5 liter sebanyak 23 botol yang disimpan di dalam kulkas, peralatan suntik, termasuk pendingin, yang sudah ditempel identitas dan alamat lengkap pasien serta produk kiriman ditambahkan produk sekretom tersebut untuk pengobatan luka. Nilai ekonomi ini mencapai Rp 230 miliar," tutur Ikrar dalam konferensi pers, Rabu (27/8).

Ikrar menegaskan izin edar wajib dimiliki oleh produk terapi lanjut (advance therapy products) seperti sel punca atau turunannya, termasuk sekretom, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adanya Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advance pun memperkuat aturan tersebut. Ikrar menyebut bagi yang melanggar ketentuan itu dapat disanksi hukum.

Saat ini, YHF (56) yang juga staf pengajar di sebuah universitas di Jogja, telah ditetapkan sebagai tersangka. PPNS BPOM telah memeriksa 12 saksi dalam perkara ini.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads