Dokter Hewan Buka Terapi Stem Cell Ilegal di Magelang Dosen FKH UGM

Dokter Hewan Buka Terapi Stem Cell Ilegal di Magelang Dosen FKH UGM

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 27 Agu 2025 15:48 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (keempat kanan) didampingi Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri Kombes Pol. Suryo Aji (kiri), Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman (tengah), Ketua Komite Pengembangan Sel Punca dan Sel (KPSPS) Amin Soebandrio (kanan), Ketua Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Sundoyo (kedua kanan), Deputi IV Bidang Penindakan BPOM Brigjen Pol. Tubagus Ade Hidayat (ketiga kiri), Deputi I Bidang Pengawasan Obat, Narokotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif (NPPZA) BPOM William Adi Teja (keempat kiri), beserta jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Hasil Operasi Penindakan Sediaan Farmasi Produk Biologi Sekretom Ilegal di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (27/8/2025). BPOM menindak praktik peredaran produk sekretom ilegal (produk turunan dari stem cell atau sel punca) yang dilakukan oleh seorang dokter hewan berinisial YHF di wilayah Magelang, Jateng yang memberikan terapi atau pengobatan ilegal untuk pasien manusia, dengan mengamankan barang bukti berupa produk sekretom dengan nilai keekonomian mencapai Rp230 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar
BPOM rilis penindakan peredaran sekretom ilegal di Magelang Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sleman -

BPOM RI menetapkan pria berinisial YHF (56) sebagai tersangka karena memproduksi produk biologi ilegal berupa turunan sel punca atau stem cell di Magelang. YHF diketahui merupakan dosen di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Terkait hal tersebut, kampus melalui juru bicara UGM, Dr I Made Andi Arsana, angkat bicara. Kampus, kata Made Andi, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Universitas Gadjah Mada menegaskan menghormati proses hukum terkait ditetapkan status tersangka oleh BPOM RI pada YHF, Dosen FKH UGM, atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin," kata Made Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (27/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Made Andi bilang, sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum tersebut, UGM telah memberikan informasi dan klarifikasi kepada penyidik terkait riset dan penggunaan fasilitas laboratorium oleh yang bersangkutan selama menjalankan penelitian sebagai staf pengajar.

"UGM menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menggunakan fasilitas laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Segala praktik layanan sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan di luar sepengetahuan universitas atau fakultas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," imbuhnya.

Terkait status kepegawaian, UGM segera mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sambil menunggu putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.

"Sebagai langkah cepat, YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri membongkar pabrik yang memproduksi produk biologi ilegal berupa turunan sel punca atau stem cell di Magelang. Adapun pelaku dalam kasus tersebut merupakan seorang dosen di sebuah kampus di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berinisial YHF (56).

Dilansir detikHealth pada Rabu (27/8), penindakan itu berlangsung pada 25 Juli 2025. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menerangkan pihaknya menindak kedok praktik dokter hewan yang menjadi tempat peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom.

Sekretom tersebut turut digunakan kepada pasien manusia dan tidak mengantongi izin edar dari BPOM maupun surat izin praktik dokter hewan. Ikrar menyebutkan YFH juga tidak berwenang untuk melakukan terapi maupun pengobatan terhadap manusia.

Dari pembongkaran kasus tersebut ditemukan produk sekretom berupa kemasan tabung emprentrof 1,5 mililiter berwarna merah muda dan oranye. Produk tersebut pun siap disuntikkan ke pasien.

"Kemudian PPNS BPOM juga menemukan produk sekretom dari kemasan botol 5 liter sebanyak 23 botol yang disimpan di dalam kulkas, peralatan suntik, termasuk pendingin, yang sudah ditempel identitas dan alamat lengkap pasien serta produk kiriman ditambahkan produk sekretom tersebut untuk pengobatan luka. Nilai ekonomi ini mencapai Rp 230 miliar," tutur Ikrar dalam konferensi pers, Rabu (27/8).

Ikrar menegaskan izin edar wajib dimiliki oleh produk terapi lanjut (advance therapy products) seperti sel punca atau turunannya, termasuk sekretom, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adanya Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advance pun memperkuat aturan tersebut. Ikrar menyebut bagi yang melanggar ketentuan itu dapat disanksi hukum.Saat ini, YHF (56) yang juga staf pengajar di sebuah universitas di Jogja, telah ditetapkan sebagai tersangka. PPNS BPOM telah memeriksa 12 saksi dalam perkara ini.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads