Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri membongkar pabrik yang memproduksi produk biologi ilegal berupa turunan sel punca atau stem cell di Magelang. Adapun pelaku dalam kasus tersebut merupakan seorang dosen di sebuah kampus di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berinisial YHF (56).
Dilansir detikHealth pada Rabu (27/8/2025), penindakan itu berlangsung pada 25 Juli 2025. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menerangkan pihaknya menindak kedok praktik dokter hewan yang menjadi tempat peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom.
Sekretom tersebut turut digunakan kepada pasien manusia dan tidak mengantongi izin edar dari BPOM maupun surat izin praktik dokter hewan. Ikrar menyebutkan YFH juga tidak berwenang untuk melakukan terapi maupun pengobatan terhadap manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pembongkaran kasus tersebut ditemukan produk sekretom berupa kemasan tabung emprentrof 1,5 mililiter berwarna merah muda dan oranye. Produk tersebut pun siap disuntikkan ke pasien.
"Kemudian PPNS BPOM juga menemukan produk sekretom dari kemasan botol 5 liter sebanyak 23 botol yang disimpan di dalam kulkas, peralatan suntik, termasuk pendingin, yang sudah ditempel identitas dan alamat lengkap pasien serta produk kiriman ditambahkan produk sekretom tersebut untuk pengobatan luka. Nilai ekonomi ini mencapai Rp 230 miliar," tutur Ikrar dalam konferensi pers, Rabu (27/8).
Ikrar menegaskan izin edar wajib dimiliki oleh produk terapi lanjut (advance therapy products) seperti sel punca atau turunannya, termasuk sekretom, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Adanya Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advance pun memperkuat aturan tersebut. Ikrar menyebut bagi yang melanggar ketentuan itu dapat disanksi hukum.
Saat ini, YHF (56) yang juga staf pengajar di sebuah universitas di Jogja, telah ditetapkan sebagai tersangka. PPNS BPOM telah memeriksa 12 saksi dalam perkara ini.
Untuk itu, Ikrar mengatakan, BPOM bakal terus berupaya meningkatkan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat peredaran produk biologi ilegal. Hal itu juga dilakukan guna mencegah penurunan daya saing produk dalam negeri dan kerugian ekonomi.
"BPOM terus berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk melindungi kesehatan masyarakat peran aktif semua pihak dan pemangku kepentingan, baik kementerian ataupun lembaga pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat sangat penting mendukung upaya pemberantasan peredaran sediaan farmasi ilegal. Selain risiko membahayakan kesehatan masyarakat pengguna, peredaran produk biologi ilegal berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk biologi dalam negeri," lanjut Ikrar.
(aku/ams)
Komentar Terbanyak
Pengakuan Pacar-pacar Eks Dirut Taspen Kosasih, Dikado Mobil-Dibelikan Tas LV
Pihak Keluarga Sebut Persiapan Arya Daru ke Finlandia Tepis Anggapan Bunuh Diri
Legislator PKB Usul PT KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok di Kereta Api