Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto merespons soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pemungutan pajak pada bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dilakukan. Bimo menyebut pajak bumi dan bangunan (PBB) sudah diserahkan ke pemerintah daerah (pemda).
"Ya PBB kan sebenarnya undang-undangnya sudah diserahkan ke daerah. Jadi kebijakan, tarif, kenaikan dasar, pengenaan, semuanya di daerah," ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, dilansir detikFinance, Jakarta (24/11/2025).
Bimo menyebut DJP bakal mendiksuikan hal ini dengan MUI. Sebab, menurutnya, hal yang disinggung MUI lebih ke PBB P-2 atau pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya, jadi nanti coba kita tabayun dengan MUI Karena sebenarnya yang ditanyakan itu PBB-P2 perdesaan perkotaan, pemukiman, itu di daerah. Di kami hanya PBB yang terkait dengan kelautan, perikanan, dan pertambangan sama kehutanan," bebernya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asororun Ni'am Sholeh menyebut fatwa tentang Pajak Berkeadilan. Fatwa ini menegaskan bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini menambahkan fatwa Pajak Berkeadilan ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.
"Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am, dilansir dari situs MUI.
Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan jika objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.
(ams/alg)












































Komentar Terbanyak
Underpass Kentungan Banjir, Ternyata Ini Biangnya
Roy Suryo Cs Kena Wajib Lapor-Dicekal ke LN Buntut Tuduh Ijazah Jokowi Palsu
Anak Waka DPRD Sulsel Punya 41 Dapur MBG, Kepala BGN Apresiasi