- Tingkatan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera
- Syarat Penerima Bintang Mahaputera
- Daftar Penerima Bintang Mahaputera 2025
- Jenis Tanda Kehormatan Bintang Lainnya 1. Tanda Kehormatan Bintang Tanpa Kelas 2. Tanda Kehormatan Bintang Berkelas A. Bintang Republik Indonesia B. Bintang Jasa C. Bintang Penegak Demokrasi D. Bintang Bhayangkara E. Bintang Yudha Dharma F. Bintang Kartika Eka PakΓ§i G. Bintang Jalasena H. Bintang Swa Bhuwana Paksa
Presiden Prabowo Subianto memberi tanda jasa kehormatan kepada ratusan tokoh Tanah Air dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Salah satu tanda kehormatan yang dianugerahkan adalah Bintang Mahaputera.
Disadur dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi, pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Bentuk tanda kehormatan dibagi menjadi 3 berdasar pasal 6 ayat (1), yakni bintang, satyalancana, dan samkaryanugraha. Dari ketiga tipe tersebut, hanya bintang dan satyalancana saja yang diberikan untuk perorangan, sedangkan samkaryanugraha diperuntukkan bagi kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada gilirannya, tanda kehormatan berupa bintang digolongkan lagi menjadi sejumlah kategori. Bagaimana dengan Bintang Mahaputera? Apa itu? Siapa saja yang berhak menerima? Di bawah ini uraian ringkas mengenainya.
Tingkatan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera
Bintang Mahaputera adalah satu dari sembilan tipe tanda kehormatan berupa bintang yang digolongkan menjadi beberapa kelas. Sesuai keterangan di pasal 8 ayat (2) huruf b, Bintang Mahaputera memiliki lima kelas, yakni:
- Bintang Mahaputera Adipurna
- Bintang Mahaputera Adipradana
- Bintang Mahaputera Utama
- Bintang Mahaputera Pratama
- Bintang Mahaputera Nararya
Lebih lanjut, berdasar pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2009, Bintang Mahaputera punya derajat tinggi. Tanda kehormatan satu ini hanya berada 1 tingkat di bawah Bintang Republik Indonesia yang terbagi atas lima kelas.
Lantas, apa syarat untuk mendapatkan Bintang Mahaputera?
Syarat Penerima Bintang Mahaputera
Untuk bisa menerima tanda kehormatan, seseorang harus memenuhi syarat umum dan khusus. Perincian syarat umum termaktub dalam pasal 25 huruf a sampai f, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi NKRI.
- Punya integritas moral dan keteladanan.
- Berjasa terhadap bangsa dan negara.
- Berkelakuan baik.
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun.
Adapun syarat khusus untuk Bintang Mahaputera dijabarkan dalam pasal 28 ayat (2) huruf a, b, dan c, yakni:
- Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
- Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Dalam memberikan Bintang Mahaputera maupun tanda kehormatan lain, presiden meminta pertimbangan dari Dewan Gelar. Dewan Gelar terdiri dari 7 orang yang tersusun atas 2 orang akademisi, 2 orang militer, dan 3 tokoh masyarakat yang pernah mendapat tanda kehormatan.
Daftar Penerima Bintang Mahaputera 2025
Dilansir laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, berdasar Keputusan Presiden RI Nomor 74/TK/Tahun 2025, terdapat 88 penerima Bintang Mahaputera 2025, yakni:
- Abdul Muhaimin Iskandar
- Bahlil Lahadalia
- Saifullah Yusuf
- Andi Amran Sulaiman
- Rd. Mohammad Marty Natalegawa
- Retno Lestari Priansari Marsudi
- Juwono Sudarsono
- Noer Hassan Wirajuda
- Almarhum Iskandar Muda Baharuddin Lopa
- Almarhum Ida Cokorda Pemecutan XI
- Almarhum Dading Kalbuadi
- Almarhum Solihin Gautama Purwanegara
- Almarhum Chalimi Imam Santosa
- Purnomo Yusgiantoro
- Tarub
- Suhartoyo
- Herman Bernhard Leopold Mantiri
- Dino Pati Djalal
- Almarhum Bismar Siregar
- Almarhum Sayidiman Suryohadiprojo
- Almarhum Mochamad Jasin
- Almarhum Hartono Rekso Dharsono
- Almarhum Kemal Idris
- Burhanuddin Abdullah
- Terawan Agus Putranto
- Hashim Sujono Djojohadikusumo
- Agus Harimurti Yudhoyono
- Sugiono
- Abdul Mu'ti
- Fadli Zon
- Andi Syamsuddin Arsyad
- Almarhum Suhardi
- Siti Hardjanti Wismoyo
- Prasetyo Hadi
- Teddy Indra Wijaya
- Meutya Viada Hafid
- Muhammad Yusuf Ateh
- Ivan Yustiavandana
- Dadan Hindayana
- Perry Warjiyo
- Miftachul Akhyar
- Haedar Nashir
- Sigit Puji Santosa
- Syamsudin
- Johanes Gluba Gebze
- Herlina Christine Natalia Hakim
- Francisco Xavier Lopes da Cruz
- Almarhum Fahmi Idris
- Almarhum F.X. Sudjasmin
- Almarhum Wiyogo Atmodarminto
- Almarhum Mung Parhadimulyo
- Almarhum Yusuf Hasyim
- Almarhum Maimun Zubair
- Almarhum Abdullah Abbas
- Almarhum Rais Abin
- Almarhum Jose Fernando Osorio Soares
- Almarhum AbΓlio JosΓ© OsΓ³rio Soares
- Almarhum Arnaldo dos Reis AraΓΊjo
- Almarhum Soekitman
- Zacky Anwar Makarim
- Yusuf AR
- Maher Al Gadri
- Almarhum Muhammad Maksum
- Juri Ardiantoro
- Sudaryono
- Angga Raka Prabowo
- Anwar Iskandar
- Almarhum Soepriyatno
- Angky Retno Yudianti
- Widjono Hardjanto
- Almarhum Abidin
- Abdul Ghofur
- Soegeng Sarjadi
- Simon Aloysius Mantiri
- Abdussamad Sulaiman HB (H. Sulaiman)
- Abdul Rasyid (Haji Rasyid)
- Nanik Sudaryati Deyang
- Willy Ananias Gara
- Amzulian Rifai
- Isma Yatun
- Lydia Silvanna Djaman
- Teddy Sutadi Kardin
- Taufiq Ismail
- Muhammad Ainun Najib
- Almarhum Cornel Simanjuntak
- Asep Saifuddin Chalim
- Almarhum Benyamin Sueb
- Almarhumah Titiek Puspa
Jenis Tanda Kehormatan Bintang Lainnya
Berdasar pasal 8 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2009, tanda kehormatan bintang dibedakan menjadi bintang berkelas dan bintang tanpa kelas.
1. Tanda Kehormatan Bintang Tanpa Kelas
Tanda kehormatan yang masuk tipe kedua, yakni tanpa kelas adalah:
- Bintang Kemanusiaan
- Bintang Budaya Parama Dharma
- Bintang Gerilya
- Bintang Sakti
- Bintang Dharma
2. Tanda Kehormatan Bintang Berkelas
Selain Bintang Mahaputera, tanda kehormatan berupa bintang berkelas adalah:
A. Bintang Republik Indonesia
- Bintang Republik Indonesia Adipurna
- Bintang Republik Indonesia Adipradana
- Bintang Republik Indonesia Utama
- Bintang Republik Indonesia Pratama
- Bintang Republik Indonesia Nararya
B. Bintang Jasa
- Bintang Jasa Utama
- Bintang Jasa Pratama
- Bintang Jasa Nararya
C. Bintang Penegak Demokrasi
- Bintang Penegak Demokrasi Utama
- Bintang Penegak Demokrasi Pratama
- Bintang Penegak Demokrasi Nararya
D. Bintang Bhayangkara
- Bintang Bhayangkara Utama
- Bintang Bhayangkara Pratama
- Bintang Bhayangkara Nararya
E. Bintang Yudha Dharma
- Bintang Yudha Dharma Utama
- Bintang Yudha Dharma Pratama
- Bintang Yudha Dharma Nararya
F. Bintang Kartika Eka PakΓ§i
- Bintang Kartika Eka PakΓ§i Utama
- Bintang Kartika Eka PakΓ§i Pratama
- Bintang Kartika Eka PakΓ§i Nararya
G. Bintang Jalasena
- Bintang Jalasena Utama
- Bintang Jalasena Pratama
- Bintang Jalasena Nararya
H. Bintang Swa Bhuwana Paksa
- Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama
- Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama
- Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya
Demikian pembahasan lengkap mengenai Bintang Mahaputera dan syarat-syarat penerimanya. Semoga bisa memperluas wawasan detikers, ya!
(sto/rih)
Komentar Terbanyak
Alasan Roy Suryo cs Tulis Buku Jokowi's White Paper
Pengakuan Pacar-pacar Eks Dirut Taspen Kosasih, Dikado Mobil-Dibelikan Tas LV
Pihak Keluarga Sebut Persiapan Arya Daru ke Finlandia Tepis Anggapan Bunuh Diri