Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) buka suara soal adanya jembatan apung di Sungai Progo yang menghubungkan Bantul dan Kulon Progo. Jembatan bikinan pengusaha tahu itu dinyatakan belum berizin dan berbahaya.
"Belum berizin," kata Ahli Madya Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BBWSSO, Vicky Ariyanti, saat dihubungi wartawan, Jumat (22/8/2025).
Dia menjelaskan, secara regulasi jembatan tersebut masuk dalam kategori pengusahaan sumber daya air (SDA). Sebab, pengguna yang melewati jembatan itu dikenakan tarif. Sehingga diperlukan izin untuk pengoperasian jembatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulasinya Permen PU No 3 Tahun 2023 tentang Perizinan SDA. Dari sisi pengelola ini masuk ke pengusahaan SDA karena ada biaya penyeberangan yang dipungut," ujarnya.
![]() |
Selain dari sisi regulasi, berdasarkan asesmen cepat BBWSSO, konstruksi jembatan tersebut dinyatakan berbahaya dan tidak aman.
"Tinjauan sekilas, berbahaya. Rekomendasi kami, ini (jembatan) tidak aman, dari asesmen cepat," tegasnya.
Vicky mengatakan, tim BBWSSO telah turun ke lapangan dan bertemu dengan pihak pengelola jembatan untuk memberikan teguran lisan.
"Tim PPNS BBWSSO sudah ke lapangan bertemu dengan pengelola jembatan dan memberi teguran lisan," jelasnya.
Meski demikian, BBWSSO belum memutuskan apakah akan membongkar atau menutup jembatan tersebut. Pengelola jembatan dalam waktu dekat akan dipanggil ke kantor BBWSSO untuk diberikan edukasi dan diajak berdiskusi guna menentukan solusi.
"Tahapan selanjutnya ada surat pemberitahuan dan pengelolanya kita panggil ke BBWSSO diskusi edukasi serta mencari solusi," ujarnya.
"Tapi beri kami waktu untuk diskusi dan edukasi dulu njih, pendekatan harus humanis," pungkasnya.
Pemda DIY Soroti Jembatan Apung
Dinas Perhubungan (Dishub) DIY dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY juga telah buka suara soal adanya jembatan apung di Sungai Progo yang menghubungkan Bantul dan Kulon Progo.
Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menyoroti pada regulasi pembangunan jembatan apung tersebut.
"Secara regulasi menjadi kewenangan BBWSO (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak) sepertinya, apakah sudah koordinasi dan izin atau belum, dan hitungan secara teknis bangun sebuah jembatan apakah sudah sesuai atau belum, ini yang perlu ditanyakan," kata Erni saat dihubungi wartawan, Rabu (20/8/2025).
"Ataukah pembangunan ini merupakan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan yang sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait yang berwenang? Kalau memang demikian pastinya sudah ada perhitungan detailnya," imbuhnya.
Terpisah, Kepala DPUPESDM DIY Anna Rina Herbranti mengatakan untuk membangun sebuah jembatan tentu harus melalui banyak tahapan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hal ini penting dilakukan karena berkaitan dengan keamanan.
"Diawali dengan perencanaan detail termasuk data banjir, data curah hujan, kedalaman sungai dan lain-lain, dan harus koordinasi dengan pemangku wilayah setempat termasuk BBWSSO agar aman untuk pengguna jembatan," jelas Anna.
"Iya (termasuk Amdal), menyeluruh, dan kajian lalu lintas dari Dishub. Konstruksi yg aman juga ada hitungannya," sambungnya.
Untuk itu, kata Anna, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk selanjutnya dikomunikasikan kepada masyarakat sekitar jembatan.
"Pembangunan dan pengoperasian jembatan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air," jelasnya.
"Kami koordinasikan dengan (pemerintah) kabupaten setempat dan BBWSSO, dan nanti akan dikomunikasikan dengan masyarakat, iya (dalam waktu dekat)," tutur Anna.
Bikinan 3 Pengusaha
Diberitakan sebelumnya, tiga pengusaha yang didominasi pengusaha tahu membangun jembatan apung yang menghubungkan Kabupaten Bantul dan Kulon Progo. Jembatan yang membelah aliran Sungai Progo ini dibuat untuk memotong waktu perjalanan Bantul-Kulon Progo hingga setengah jam.
Pantauan detikJogja, pintu masuk jembatan ini berada di selatan Kantor Kapanewon Pajangan, Bantul. Menyusuri jalan kampung nantinya tampak jembatan apung yang membentang di atas aliran Sungai Progo.
Jembatan tersebut berbahan kayu dengan drum dan besi di bawahnya. Tampak pula beberapa pengendara baik motor dan mobil silih berganti melewati jembatan apung tersebut.
Jembatan itu memiliki panjang sekitar 70 meter dan lebar 2,5 meter. Untuk melewati jembatan itu, pengendara diperkenankan membayar Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 10.000 untuk mobil.
Salah satu inisiator pembangunan jembatan apung Bantul-Kulon Progo, Sudiman (34), mengungkap pembangunan jembatan itu menghabiskan biaya Rp 150 juta. Pembuatan jembatan itu memakan waktu sekitar dua bulan.
"Ya sebenarnya kita tidak memberlakukan tarif, tapi seikhlasnya saja," ujarnya di Pajangan, Bantul, Selasa (19/8).
"Tapi ya jangan minim-minim. Jadi kalau mobil Rp 10 ribu dan motor Rp 2 ribu," ucapnya.
(dil/aku)
Komentar Terbanyak
UGM Batalkan Sewa Gedung untuk Launching Buku Roy Suryo dkk
Ditolak UGM, Launching Buku Roy Suryo dkk Pindah ke Kafe
Judul Buku Roy Suryo dkk yang Batal Dilaunching di UC UGM: Jokowi's White Paper