Pemda DIY Soroti Jembatan Apung Bantul-Kulon Progo Bikinan Bos Tahu

Pemda DIY Soroti Jembatan Apung Bantul-Kulon Progo Bikinan Bos Tahu

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 20 Agu 2025 15:08 WIB
Penampakan jembatan apung yang menghubungkan Bantul serta Kulon Progo, Selasa (19/8/2025).
Penampakan jembatan apung yang menghubungkan Bantul serta Kulon Progo, Selasa (19/8/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja -

Dinas Perhubungan (Dishub) DIY dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY buka suara soal adanya jembatan apung di Sungai Progo yang menghubungkan Bantul dan Kulon Progo. Mereka menyoroti soal perizinan hingga regulasi jembatan apung tersebut karena terkait keamanan.

Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menyoroti pada regulasi pembangunan jembatan apung tersebut.

"Secara regulasi menjadi kewenangan BBWSO (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak) sepertinya, apakah sudah koordinasi dan izin atau belum, dan hitungan secara teknis bangun sebuah jembatan apakah sudah sesuai atau belum, ini yang perlu ditanyakan," kata Erni saat dihubungi wartawan, Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jembatan apung di Sungai Progo penghubung Bantul-Kulon Progo, Rabu (20/8/2025).Jembatan apung di Sungai Progo penghubung Bantul-Kulon Progo, Rabu (20/8/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja

Erni tak menampik jika pembangunan jembatan itu bermaksud baik dan bermanfaat bagi warga. Meski begitu, dia mempertanyakan soal perhitungan mengenai dampak lingkungannya.

"Maksud dan tujuannya baik, tapi nanti dampak selanjutnya terhadap resiko bencana banjir atau lainnya bagaimana?" ujar Erni.

ADVERTISEMENT

"Ataukah pembangunan ini merupakan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan yang sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait yang berwenang? Kalau memang demikian pastinya sudah ada perhitungan detailnya," imbuhnya.

Terpisah, Kepala DPUPESDM DIY Anna Rina Herbranti mengatakan untuk membangun sebuah jembatan tentu harus melalui banyak tahapan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hal ini penting dilakukan karena berkaitan dengan keamanan.

"Diawali dengan perencanan detail termasuk data banjir, data curah hujan, kedalaman sungai dan lain-lain, dan harus koordinasi dengan pemangku wilayah setempat termasuk BBWSSO agar aman untuk pengguna jembatan," jelas Anna.

"Iya (termasuk Amdal), menyeluruh, dan kajian lalu lintas dari Dishub. Konstruksi yg aman juga ada hitungannya," sambungnya.

Untuk itu, kata Anna, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk selanjutnya dikomunikasikan kepada masyarakat sekitar jembatan.

"Pembangunan dan pengoperasian jembatan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air," jelasnya.

"Kami koordinasikan dengan (pemerintah) kabupaten setempat dan BBWSSO, dan nanti akan dikomunikasikan dengan masyarakat, iya (dalam waktu dekat)," tutur Anna.

Bikinan 3 Pengusaha

Diberitakan sebelumnya, tiga pengusaha yang didominasi pengusaha tahu membangun jembatan apung yang menghubungkan Kabupaten Bantul dan Kulon Progo. Jembatan yang membelah aliran Sungai Progo ini dibuat untuk memotong waktu perjalanan Bantul-Kulon Progo hingga setengah jam.

Pantauan detikJogja, pintu masuk jembatan ini berada di selatan Kantor Kapanewon Pajangan, Bantul. Menyusuri jalan kampung nantinya tampak jembatan apung yang membentang di atas aliran Sungai Progo.

Jembatan tersebut berbahan kayu dengan drum dan besi di bawahnya. Tampak pula beberapa pengendara baik motor dan mobil silih berganti melewati jembatan apung tersebut.

Jembatan itu memiliki panjang sekitar 70 meter dan lebar 2,5 meter. Untuk melewati jembatan itu, pengendara diperkenankan membayar Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 10.000 untuk mobil.

Salah satu inisiator pembangunan jembatan apung Bantul-Kulon Progo, Sudiman (34), mengungkap pembangunan jembatan itu menghabiskan biaya Rp 150 juta. Pembuatan jembatan itu memakan waktu sekitar dua bulan.

"Ya sebenarnya kita tidak memberlakukan tarif, tapi seikhlasnya saja," ujarnya di Pajangan, Bantul, Selasa (19/8).

"Tapi ya jangan minim-minim. Jadi kalau mobil Rp 10 ribu dan motor Rp 2 ribu," ucapnya.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads