Seorang dosen di kampus UIN Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto dipolisikan karena diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya. Dosen berinisial K membantah semua tuduhan itu.
Kuasa hukum K, Ahmad Mustaqim, menjelaskan kliennya membantah semua hal yang dituduhkan kepadanya. Seperti soal pelecehan yang disebut kuasa hukum mahasiswi itu terjadi sejak awal Januari 2024 saat mahasiswi melakukan bimbingan skripsi.
"Disampaikan kalau dia ke rumah dosen ini katanya mau bimbingan skripsi, padahal klien saya, dosen ini sudah bukan pembimbingnya lagi," jelas Ahmad saat ditemui di kantornya di Kota Jogja, Kamis (21/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Ahmad, tidak ada pelecehan seksual yang terjadi hingga membuat trauma mahasiswi itu. Pasalnya, pada bulan Mei, Juni, Juli 2024, mahasiswi itu masih sering makan bersama di rumah dosen tersebut.
"Dikatakan ada dugaan kekerasan dan pelecehan itu sejak awal Januari, tetapi faktanya Mei, Juni, Juli, wanita ini masih mengikuti dosennya, ya makan bersama lah dan lain-lain. Dan pada 11 September 2024 saat mau kegiatan di Padang, wanita ini mengeluh finansial, sehingga dikasih Rp 400 ribu," paparnya.
"Kalau dia merasa dilecehkan sejak Januari, lha kok Mei masih ketemu, Juni masih ikut makan, Juli masih ikut makan, September masih minta sangu. Itu kan sebenarnya ndak logis, ndak masuk akal," imbuh Ahmad.
Ahmad menduga, tuduhan yang dilayangkan kliennya karena mahasiswi ini kecewa telah diputus komunikasi oleh si dosen. Pasalnya, menurut pihak kampus, masalah ini sudah diselesaikan oleh pihak kampus.
"Yang jelas karena diputus komunikasi dan transfernya itu dia menjadi marah kemudian mengganggap dia telah menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual," ungkapnya.
"Dan menurut pihak kampus, ini permasalahan lama dan sudah selesai, sudah diselesaikan pihak kampus," sambung Ahmad.
Terkait beberapa hal ia jelaskan itu, Ahmad bilang, pihaknya sudah mencoba mengundang pihak mahasiswi untuk mengklarifikasi. Namun menurutnya, undangan pihaknya itu tidak mendapat respons.
![]() |
"Hari ini, karena si mahasiswi ini menurut analisa kami telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, dan atas peristiwa itu kami sebenarnya kami mengundang yang bersangkutan ke kantor kami untuk klarifikasi, kami undang jam 10 tapi sampai jam ini tidak datang," jelasnya.
Kasus ini pun sudah dilaporkan pihak Mahasiswi ke Polres Banyumas. Ahmad menegaskan kliennya sudah menjalani pemeriksaan. Selain itu, ia juga sudah menyiapkan klarifikasi terhadap tuduhan itu.
"Klien kami sudah dipanggil, kami juga sudah menyiapkan klarifikasi," pungkas Ahmad.
Dosen UIN Saizu Dilaporkan Terkait Pelecehan
Diberitakan detikJateng, seorang mahasiswi kampus UIN Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual dosennya. Pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada tahun 2024.
Kuasa hukum korban, Esa Caesar Afandi, menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak pertengahan Januari 2024. Awal kejadian itu dialami korban saat di rumah terlapor, di wilayah Kecamatan Sumbang.
"Saat itu, korban datang ke rumah terlapor yang merupakan dosen UIN Saizu dalam rangka bimbingan proposalnya. Usai peristiwa ini korban beberapa kali mengalami pelecehan seksual," kata Esa saat dimintai konfirmasi wartawan Rabu (20/8/2025).
Dari kejadian itu korban mengalami beberapa pelecehan seksual. Terakhir, menurutnya korban merasa dilecehkan pada September 2024.
"Runtutannya panjang, hasil keterangan klien saya, ada sekitar 7 peristiwa yang dia alami, lokasinya ada di beberapa tempat, termasuk di sekitar parkiran kampus," terangnya
Atas peristiwa ini korban dan keluarganya memutuskan untuk melapor ke polisi dengan didampingi kuasa hukum pada bulan November 2024. Sampai saat ini, sudah ada beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
"Pelaporan dilakukan pada 30 November 2024, saat ini sudah ada beberapa pihak yang diperiksa, korban, saksi korban dan perwakilan dari pihak kampus," jelasnya.
Esa menerangkan saat ini korban telah dinyatakan lulus dari kampus setempat. Namun kondisinya korban mengalami trauma.
"Trauma yang dalam sangat jelas dialami klien saya, karena saat dimintai keterangan, baru satu pertanyaan saja sudah menangis. Setiap melihat benda yang berkaitan dengan kejadian dia juga menangis," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, Ipda Sigit Harmoko membenarkan adanya pelaporan tersebut. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan termasuk memeriksa beberapa saksi.
"Benar, tapi anaknya sudah lulus. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan. Sudah ada saksi yang kita periksa," pungkasnya.
(afn/ahr)
Komentar Terbanyak
UGM Batalkan Sewa Gedung untuk Launching Buku Roy Suryo dkk
Ditolak UGM, Launching Buku Roy Suryo dkk Pindah ke Kafe
Judul Buku Roy Suryo dkk yang Batal Dilaunching di UC UGM: Jokowi's White Paper