Seorang santriwati berinisial KE (17) diduga menjadi korban kekerasan oleh sesama santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sleman. Kejadian itu membuat sang anak trauma dan tidak mau sekolah.
Hal itu disampaikan S, yang merupakan ibunda KE.
"Itu trauma, nggak mau sekolah," kata S, saat dihubungi wartawan, Kamis (21/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menceritakan, peristiwa itu dialami putrinya pada 24 Juni 2025 di dalam masjid pesantren saat menjelang salat Magrib. Awalnya pelaku menepuk bagian sensitif korban disusul kata-kata bernada mengejek.
Korban yang saat itu sedang datang bulan tidak melaksanakan salat dan duduk di baris belakang. Sementara pelaku saat berdiri menendang paha korban.
"Jadi dia melayangkan tendangan dua kali ke paha KE," katanya.
Aksi itu kemudian dibalas korban dengan membuang sandal pelaku dan tak berselang lama dibalas juga oleh pelaku. "Menurut saya ini bukan berantem tapi ini melakukan bela diri," katanya.
Usai dari masjid, perundungan terhadap KE belum usai. Usai salat Isya, ketika KE makan malam, pelaku masih merundung korban. Kekerasan yang dilakukan seperti melucuti mukena KE, menjambak, hingga mencakar korban.
"Dia tahu kalau KE sudah pulang ke asrama. Di situ dia membuntuti KE dari belakang, langsung dihajar dari belakang dalam keadaan makan," jelasnya.
Saat itu santri lain sempat melerai keduanya. Akan tetapi saat KE mengambil minum, dari arah belakang pelaku kembali menyerang korban. Beruntung kemudian ada santri yang memisah dan membawa KE ke klinik.
"Jadi ini dalam satu waktu (terjadi) dua kali penyerangan hanya jeda beberapa menit," urainya.
Saat KE di klinik, pelaku kemudian membuang kasur di kamar korban ke jalan dan bantal ke tempat kucing. Peristiwa itu pun sempat diketahui oleh ustazah dan pelaku diperintahkan untuk meminta maaf kepada korban.
"(Pelaku tampak) Nggak ada penyesalan. Disuruh minta maaf sama ustazah itu dia tidak bilang maaf, malah dia bilang 'maaf ya kita sama-sama salah'," ujarnya.
Kejadian ini bukanlah kali pertama. Pada tahun 2022, pelaku juga pernah merundung KE. Akan tetapi tak ada sanksi tegas dari ponpes.
Lebih lanjut, dia telah melaporkan kasus yang menimpa putrinya. Awalnya ke Polsek Turi pada 29 Juni 2025. Lalu dalam prosesnya, berkas perkara dilimpahkan ke Polresta Sleman pada 3 Juli 2025.
"Tanggal 8 Juli kami melakukan pemeriksaan dari Polresta," jelasnya.
"Pemanggilan pertama (terduga pelaku) itu tanggal 28 Juli. Kemudian pemanggilan kedua, kemarin, tanggal 19 Agustus. Sebab pemanggilan pertama dia tidak hadir," katanya.
Informasi yang dia terima dari petugas, keluarga terduga pelaku ingin mengajukan mediasi. Namun, S tak berkenan mediasi.
"Jadi saya sudah balas. Saya tidak bersedia (mediasi)," ujar dia.
Sebelumnya, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban terkait kasus dugaan kekerasan tersebut. Saat ini penyidik tengah menangani kasus tersebut.
"Sudah dalam penanganan sejak dilaporkan," Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo melalui pesan singkat, Rabu (20/8).
Edy bilang, baik korban maupun terlapor sama-sama masih di bawah umur.
"Mereka anak-anak di bawah umur, keduanya," ujarnya.
Meski demikian, dia belum menjelaskan secara detail mengenai dugaan kekerasan yang telah dilaporkan.
"Saat ini (kasus tersebut) masih ditangani Sat Reskrim (Polresta Sleman)," pungkasnya.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
UGM Batalkan Sewa Gedung untuk Launching Buku Roy Suryo dkk
Ditolak UGM, Launching Buku Roy Suryo dkk Pindah ke Kafe
Judul Buku Roy Suryo dkk yang Batal Dilaunching di UC UGM: Jokowi's White Paper