Hasil Tes DNA RK dan Anak Lisa Mariana Tak Ada Kecocokan

Hasil Tes DNA RK dan Anak Lisa Mariana Tak Ada Kecocokan

Rumondang Naibaho - detikJogja
Rabu, 20 Agu 2025 15:18 WIB
Kasubdit I Dittipdisiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan hasil tes DNA Ridwan Kamil dan CA dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti laporan viral di media sosial.
Kasubdit I Dittipdisiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan hasil tes DNA Ridwan Kamil dan CA dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto: Rifkianto Nugroho
Jogja -

Hasil tes DNA eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK), Lisa Mariana, dan anak Lisa berinisial CA, diumumkan Bareskrim Polri. Dinyatakan, hasil tes tersebut menunjukkan tidak ada kecocokan DNA.

"Bahwa saudara RK dengan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025), dikutip dari detikNews.

Perlu diketahui, RK, Lisa, dan CA melakukan tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025) lalu. Di laboratorium Pusdokkes Polri, pengujian DNA menggunakan sampel darah dan air liur ketiganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizki menerangkan, DNA ketiganya dites untuk menguak hubungan biologis antara RK dan CS. Dia menerangkan, penanganan perkara akan ditindaklanjuti oleh penyidik usai pengumuman hasil tes DNA itu.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil tes DNA tersebut penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberi kepastian hukum," ujarnya.

Dikatakan Rizki, pihaknya pun telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, Rizki belum menyebutkan adanya tersangka dalam kasus tersebut.

DNA ketiganya dites terkait pelaporan RK atas terlapor Lisa tentang dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut berkaitan dengan tuduhan Lisa atas RK sebagai ayah dari anaknya.

Adapun nomor laporan tersebut yakni: LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.




(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads