Pembunuhan di Losmen Jogja, Rahmad Cemburu Pacar Gelapnya Video Call Pria Lain

Pembunuhan di Losmen Jogja, Rahmad Cemburu Pacar Gelapnya Video Call Pria Lain

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Kamis, 14 Agu 2025 19:34 WIB
Nur Rahmad tersangka pembunuh kekasih gelap di losmen Jogja saat digiring petugas.
Nur Rahmad tersangka pembunuh kekasih gelap di losmen Jogja saat digiring petugas. Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja.
Jogja -

Pria asal Gunungkidul, Nur Rahmad Efendi (27), ditangkap karena membunuh kekasih gelapnya wanita berinisial AM (39). Aksi keji itu dilakukan lantaran korban diketahui video call dengan pria lain.

Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, mengungkapkan motif pembunuhan didasari karena rasa cemburu. Sebab, saat bersama Rahmad di kamar, ternyata AM video call dengan pria lain inisial Bocil. Rahmad yang mengetahui hal itu langsung terbakar cemburu.

"Pada saat mereka di kamar korban ada video call berkali-kali dengan pria inisial Bocil. Pelaku cemburu dan melakukan pembekapan ke korban. Korban meninggal karena kehabisan napas," terang Eva saat rilis kasus di Polresta Jogja, Kamis (14/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang korban tidak ada yang diambil, ini murni karena cemburu. Status korban memiliki suami. Statusnya dengan pelaku masih kita dalami. Kalau status pelakunya lajang," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula dari keduanya melakukan check in di salah satu losmen di wilayah Umbulharjo, Jogja pukul 10.00 WIB. Sekitar 1,5 jam kemudian, pelaku check out. Resepsionis lalu melakukan pengecekan kamar dan menemukan korban sudah tak bernyawa pada pukul 16.00 WIB.

"Sekitar 1,5 jam Nur Rahmad melaksanakan check out dan menyampaikan dia akan kembali, sementara korban masih tidur. Saat itu pelaku menyerahkan kunci dan meminta KTP ke resepsionis Hari Sumaji (saksi 1)," jelas Eva.

"Pada 16.00 WIB, saksi kedua, Bambang melakukan cek kamar untuk membersihkan kamar. Saat dibuka pintu ada perempuan tidur," lanjutnya.

Melihat itu, saksi kemudian memanggil temannya Anggi karena curiga. Mereka lalu melaporkan temuan ini ke Polsek Umbulharjo.

"Saksi masuk ke kamar, dan tubuh korban sudah tidak bergerak. Saksi kemudian melaporkan ke Polsek Umbulharjo, kemudian menghubungi Kasat Reskrim dan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi," ungkap Eva.

Polisi yang tiba di lokasi lantas melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapatkan identitas pelaku dan melakukan pengejaran.

Setelah itu, pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Umbulharjo pada Rabu (13/8) malam. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa seprai, sandal, celana jin biru, celana dalam cokelat, kaus warna hitam bertuliskan Kepyoh Crew, hingga motor Yamaha Vixion berwarna merah.

Atas perbuatannya Rahmad dijerat dengan pasal 338 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads