Ini Tampang Rahmad Pembunuh Pacar Gelap di Losmen Jogja

Ini Tampang Rahmad Pembunuh Pacar Gelap di Losmen Jogja

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Kamis, 14 Agu 2025 20:13 WIB
Rilis kasus pembunuhan Nur Rahmad Efendi di Polresta Jogja, Kamis (14/8/2025).
Nur Rahmad Efendi (27), pelaku pembunuhan di losmen di Jogja, dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Jogja, Kamis (14/8/2025). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Jogja -

Pria asal Gedangsari, Gunungkidul, Nur Rahmad Efendi (27) ditangkap polisi usai membunuh pacar gelapnya yang berinisial AM (39) di sebuah losmen di Umbulharjo, Kota Jogja. Ini tampang Rahmad saat dihadirkan di ruang konferensi pers Polresta Jogja.

Pantauan detikJogja sore tadi, Rahmad digelandang petugas kepolisian. Wajahnya terpampang jelas tanpa masker. Borgol kuning membelenggu kedua tangannya.

Kapolresta Jogja, Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan kronologi pembunuhan ini. Awalnya, Rahmad dan AM check in di losmen tersebut pada Rabu (13/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur Rahmad tersangka pembunuh kekasih gelap di losmen Jogja saat digiring petugas.Nur Rahmad tersangka pembunuh kekasih gelap di losmen Jogja saat digiring petugas. Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja

"Awalnya yang bersangkutan (pelaku) check in bersama dengan AM jam 10 (pagi) di losmen. Selanjutnya sekitar 1,5 jam Nur Rahmad melaksanakan check out dan menyampaikan dia akan kembali, sementara korban masih tidur. Saat itu pelaku menyerahkan kunci dan meminta KTP ke resepsionis Hari Sumaji (saksi 1)," kata Eva saat rilis kasus di Polresta Jogja, Kamis (14/8/2025).

"Pada 16.00 WIB, saksi kedua, Bambang melakukan cek kamar untuk membersihkan kamar. Saat dibuka pintu ada perempuan tidur," lanjutnya.

ADVERTISEMENT
Nur Rahmad Efendi (27), pelaku pembunuhan di losmen di Jogja, dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Jogja, Kamis (14/8/2025).Nur Rahmad Efendi (27), pelaku pembunuhan di losmen di Jogja, dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Jogja, Kamis (14/8/2025). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja

Eva menjelaskan, Rahmad tega menghabisi AM karena cemburu AM saat itu melakukan video call dengan pria lain.

"Pada saat mereka di kamar, korban ada video call berkali-kali dengan pria inisial Bocil. Pelaku cemburu dan melakukan pembekapan ke korban. Korban meninggal karena kehabisan nafas," ungkapnya.

Rilis kasus pria bunuh pacar gelap di losmen yang digelar di Polresta Jogja, Kamis (14/8/2025).Rilis kasus pria bunuh pacar gelap di losmen yang digelar di Polresta Jogja, Kamis (14/8/2025). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja

Atas perbuatannya, Rahmad dijerat Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. Rahmad terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah sprei, bantal, tas milik korban, buku tamu hotel, satu pasang sandal. Kemudian ada celana jin biru, celana dalam cokelat, kaus warna hitam bertuliskan Kepyoh Crew, dan satu unit Yamaha Vixion tahun 2012 warna merah," urai Eva.

"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.




(dil/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads