Gegara merasa tak ditanggapi saat menagih uang jasa kerja sebesar Rp 500 ribu, Ade Mulyana (26) nekat menghabisi majikannya, Dea Permata Karisma (26), menggunakan palu.
Dilansir detikJabar, pembunuhan itu terjadi di Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta pada Selasa (12/8) siang.
"Sekitar pukul 11.30 WIB di TKP hanya ada korban dan tersangka dan terjadi penyampaian tersangka mengenai penagihan jasa kerja sebesar Rp 500.000 namun oleh korban tidak ditanggapi," kata Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/08/2025), dikutip dari detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anom mengatakan, Ade saat itu menghantam kepala korban menggunakan palu sebanyak dua kali.
![]() |
"Tersangka langsung mengambil palu di TKP untuk membuat pingsan korban dan kemudian dipukulkan ke bagian belakang kepala korban namun korban tidak pingsan, tersangka menghantam kembali korban sampai tidak berdaya, pelaku memukulkan gagang palu ke mulut korban" katanya.
Setelah itu Ade keluar rumah untuk membuang barang bukti berupa ponsel korban di bawah jembatan Cinangka dan barang bukti lainnya ke drainase daerah Danau Jatiluhur.
"Berdasarkan penyidikan, motif pelaku adalah merasa kesal dan sakit hati kepada korban karena gaji tidak dibayarkan. Meski begitu, kami juga masih mendalami motif-motif lainnya," ujar Anom.
"Sementara dari proses penyidikan yang kami temukan adalah sakit hati karena korban belum bayar jasa kerja, yang lain kami masih mencoba melakukan pendalaman apakah ada motif-motif lain di luar motif belum terbayarkannya gaji dari korban kepada pelaku," sambungnya.
Ade disebut melakukan aksinya secara spontan. Dia juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
"Kalau dari proses penyidikan yang kami temukan masih belum menemukan adanya perencanaan proses bunuhan di sini," ucap Anom.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu palu bergagang hitam, taplak meja warna coklat, dua ponsel, dan satu sepeda motor.
Atas perbuatannya, Ade dikenai Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
"Dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling lama penjara seumur hidup," tegas Anom.
(dil/apl)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI Ditangkap