Tatapan mata Ade Mulyana (26) begitu tajam saat digiring polisi ke halaman Mapolres Purwakarta. Di balik tatapan itu, Ade beraksi secara sadis menghabisi nyawa majikannya, Dea Permata Karisma (26).
Ade jadi satu-satunya tersangka dalam kematian tragis Dea. Tanpa belas kasihan, Ade menghabisi nyawa Dea secara brutal di Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta pada Selasa (12/8) siang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan uang ternyata jadi alasan Ade membunuh Dea. Kepada polisi, Ade merasa tak ditanggapi saat menagih uang jasa kerja sebesar Rp 500 ribu.
"Sekitar pukul 11.30 WIB di TKP hanya ada korban dan tersangka dan terjadi penyampaian tersangka mengenai penagihan jasa kerja sebesar Rp500.000 namun oleh korban tidak ditanggapi," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/08/2025).
Palu jadi alat Ade untuk menghilangkan nyawa Dea. Ade menghantam kepala sebanyak dua kali hingga Dea pingsan.
"Tersangka langsung mengambil palu di TKP untuk membuat pingsan korban dan kemudian dipukulkan ke bagian belakang kepala korban namun korban tidak pingsan, tersangka menghantam kembali korban sampai tidak berdaya, pelaku memukulkan gagang palu ke mulut korban" katanya.
Usai melakukan aksi tersebut, tersangka keluar rumah dengan tujuan menghilangkan barang bukti. Ia membuang barang bukti berupa ponsel korban di bawah jembatan Cinangka dan barang bukti lainnya ke drainase daerah Danau Jatiluhur.
"Berdasarkan penyidikan, motif pelaku adalah merasa kesal dan sakit hati kepada korban karena gaji tidak dibayarkan. Meski begitu, kami juga masih mendalami motif-motif lainnya," Ungkapnya.
Saat ditanya apakah ada hubungan asmara antara pelaku dan korban, adakah kekerasan seksual kepada korban hingga modus ancaman yang dilakukan pelaku kepada korban selama ini, Kapolres belum bisa menjelaskan. Pihaknya berdalih masih dalam proses penyelidikan.
"Sementara dari proses penyidikan yang kami temukan adalah sakit hati karena korban belum bayar jasa kerja, yang lain kami masih mencoba melakukan pendalaman apakah ada motif-motif lain di luar motif belum terbayarkannya gaji dari korban kepada pelaku," bebernya.
Polisi juga menyebutkan Ade tidak memiliki catatan kriminal. Menurut Anom, Ade melakukan aksi ini secara spontan dan belum ditemukan adanya perencanaan pembunuhan.
"Kalau dari proses penyidikan yang kami temukan masih belum menemukan adanya perencanaan proses Bunuhan di sini," ucap Anom.
Adapun barang bukti yang diamankan, ungkapnya, berupa satu buah palu gagang hitam, taplak meja warna coklat, dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling lama penjara seumur hidup," pungkasnya.
(dir/dir)