Pernyataan Lengkap UGM soal Direktur PUI Hargo Diduga Korupsi Kakao Rp 7,4 M

Pernyataan Lengkap UGM soal Direktur PUI Hargo Diduga Korupsi Kakao Rp 7,4 M

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 14 Agu 2025 14:08 WIB
Gedung Balairung UGM
Kampus UGM (Foto: Doc. UGM)
Sleman -

Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, Hargo Utomo, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) terkait kasus korupsi pengadaan fiktif biji kakao dengan kerugian negara Rp 7,4 miliar. Pihak kampus menghormati proses hukum yang berlangsung di Kejati Jateng.

Terkait hal tersebut, UGM menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan kejaksaan.

"Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan" kata Jubir UGM, Made Andi Arsana, Rabu (13/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pernyataan Jubir UGM Dr. Made Andi Arsana:

ADVERTISEMENT

Jubir UGM Dr. Made Andi Arsana menegaskan bahwa UGM menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan" kata Made Andi Arsana, Rabu (13/8), di Kampus UGM.

UGM bersedia untuk bekerja sama dengan pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut. Program ini pun bertujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia.

Atas peristiwa ini, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan coklat.

Andi menegaskan UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha. "Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan.

Kasus Korupsi Kakao

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini melibatkan Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019. Kasus berawal saat PT Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) UGM pada 2019 silam.

Namun pencairan kontrak itu dilakukan dengan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM.

"Selanjutnya tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (13/8).

Dalam kasus ini tersangka HU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(ams/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads