Proses Penetapan Tersangka Dosen UGM Terkait Korupsi Biji Kakao Rp 7,4 M

Proses Penetapan Tersangka Dosen UGM Terkait Korupsi Biji Kakao Rp 7,4 M

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 14 Agu 2025 16:42 WIB
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng.
Semarang -

Dosen UGM berinisial HU ditetapkan tersangka korupsi pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao dengan kerugian negara hingga Rp 7 miliar dan ditahan. Sebelum menjadi tersangka, HU merupakan saksi dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka karena HU ternyata punya peran dalam perkara itu. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengatakan HU sudah ditahan hari Rabu (13/8) kemarin setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum ditahan, HU datang dalam pemeriksaan sebagai saksi. Tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut HU kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan pada hari Rabu dipanggil sebagai saksi, setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Lukas lewat pesan singkat, Kamis (14/8/2025).

HU ditahan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025. Dia ditahan selama 20 hari di Rutan Semarang.

ADVERTISEMENT

Awal mula terungkapnya perkara tersebut berasal dari temuan tim pidsus Kejati Jateng. Perkaranya adalah dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Biji Kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019.

"Awal mula terungkapnya perkara tersebut berasal dari temuan tim pidsus Kejati Jateng," jelasnya.

Pada 8 Mei lalu Kejati Jateng melakukan penahanan tersangka pertama yaitu RG yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pagilaran. Kemudian menyusul HY selaku Kasubdit Inkubasi Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada. Dan yang terbaru adalah HU selaku Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.

"Penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lagi apabila dalam proses penyidikan ada perkembangan yang melibatkan pihak lain," tegasnya.




(apl/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads