Sidang Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditargetkan Digelar Awal September

Sidang Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditargetkan Digelar Awal September

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Kamis, 14 Agu 2025 15:47 WIB
Suasana depan rumah Mbah Tupon korban mafiatanah di Bantul, Selasa (17/6/2025)
Suasana depan rumah Mbah Tupon korban mafiatanah di Bantul, Selasa (17/6/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menerima pelimpahan 6 dari 7 tersangka kasus mafia tanah dengan korban lansia buta huruf Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon. Proses selanjutnya, akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bantul.

"Proses selanjutnya sebelum masa penahanan jaksa penuntut umum (JPU) habis (20 hari), jaksa akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Bantul untuk disidangkan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).

Herwatan melanjutkan, JPU menargetkan perkara ini sudah bisa sidang pada awal September mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Targetnya awal September 2025 sudah disidangkan," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon kini resmi memasuki Tahap II. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY.

"Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Ihsan menegaskan Polda DIY tetap berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum dengan memberantas praktik mafia tanah.

"Dengan demikian, kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan kami akan terus mengawal proses hukumnya," ujar Ihsan.

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan atau penggelapan terkait tanah, serta tidak ragu melaporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah di wilayahnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban.

Perkembangan perkara ini telah dirilis kepada publik pada Jumat, 20 Juni 2025, di mana penyidik menetapkan enam tersangka yang diduga berperan dalam menguasai tanah korban secara melawan hukum.

Para tersangka yakni pria inisial BR (60) dan Tk (54) warga Kasihan. Kemudian wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47) dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede. Terakhir, pria inisial AH (60) warga Kota Jogja.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni SHM No 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SH No 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.




(rih/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads