Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan seorang dosen Universitas Gajah Mada (UGM) berinisial HU terkait kasus korupsi. Dosen HU disebut menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM.
"Tersangka HU selaku Direktur PUI UGM," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (13/8/2025).
"Dia dosen," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus korupsi ini melibatkan Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada tahun 2019. Kasus berawal saat PT. Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM dengan menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM.
"Tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut," jelasnya.
Dalam kasus ini, HU menjadi tersangka ketiga setelah mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG, dan Kasubdit Inkubasi PUI UGM, HY. Penahanan HU dilakukan mengacu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
"Dilakukan penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," ujar Lukas.
Sementara itu dilihat dari situs Direktorat Pengembangan Usaha UGM, jabatan Direktur diemban oleh Dr Hargo Utomo, M.B.A. Hargo menjabat sebagai Direktur PUI sejak 2012 hingga sekarang.
UGM Hormati Proses Hukum
Menanggapi kasus yang menjerat salah satu dosennya ini, pihak UGM mengaku menghormati proses hukum. Jubir UGM Dr Made Andi Arsana mengatakan kampus bersedia untuk bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.
"Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan," kata Jubir UGM Dr Made Andi Arsana dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Atas peristiwa ini, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat.
Andi menegaskan UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.
"Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan," pungkasnya.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar