Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) HU sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp 7,4 miliar. Terkait kasus yang menjerat Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM itu pihak kampus menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Jubir UGM, Made Andi Arsana, mengatakan kampus bersedia untuk bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.
"Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan," kata Jubir UGM Dr Made Andi Arsana dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Diketahui, kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah, pada 2019. Program ini bertujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia.
Atas peristiwa ini, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat.
Andi menegaskan UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.
"Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan," jelasnya.
Dilansir detikJateng, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan dosen UGM berinisial HU. Dia diduga terlibat korupsi pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao dengan kerugian negara hingga Rp 7 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengatakan HU merupakan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
"Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Biji Kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019," kata Lukas di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (13/8).
Lukas menjelaskan, HU ditahan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025."Dilakukan penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," ujar Lukas.
Lukas menjelaskan pada tahun 2019, PT. Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM dengan menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM."Selanjutnya tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut," jelasnya.
Dalam kasus tersebut sebelumnya sudah ada dua tersangka lain yaitu RG yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pagilaran dan anak buah HU bernama HY selaku Kasubdit Inkubasi Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada."Ini adalah tersangka ketiga," tegasnya.
Simak Video "Video: Tangis Mahasiswi UGM Didenda Rp 5 Juta gegara Telat Kembalian Buku Perpus"
(apl/ams)