Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial HU ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena diduga terlibat korupsi pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao dengan kerugian negara mencapai Rp 7,4 miliar. Pak dosen ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Direktur Pengembangan Usaha
Dilansir detikJateng, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengungkapkan dosen inisial HU menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
Dilihat dari situs Direktorat Pengembangan Usaha UGM, jabatan Direktur diemban oleh Dr Hargo Utomo, M.B.A yang menjabat sejak 2012 hingga sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadaan Tahun 2019
Lukas menjelaskan, kasus ini pengadaan biji kakao ini melibatkan PT Pagilaran.
"Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Biji Kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019," kata Lukas di kantor Kejati Jateng, Semarang, Rabu (13/8/2025), dikutip dari detikJateng.
"Dia dosen," sambungnya.
Ditahan di Semarang
Lukas menjelaskan, penahanan HU sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
"Dilakukan penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," ujar Lukas.
Tidak Cek Dokumen
Menurut Lukas, pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao diajukan PT Pagilaran ke PUI CTLI UGM. Dia bilang dokumen yang digunakan itu tidak benar dan tidak ada pengiriman biji cokelat ke CTLI UGM.
"Selanjutnya tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut," jelasnya.
Tersangka Ketiga
Sebelum HU, sudah ada dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni inisial RG sebagai mantan Direktur Utama PT Pagilaran dan anak buah HU berinisial HY sebagai Kasubdit Inkubasi PUI UGM.
"Ini adalah tersangka ketiga," ujar Lukas.
Dijerat UU Pemberantasan Tipikor
Dalam kasus ini tersangka HU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
UGM Hormati Proses Hukum
Terkait kasus yang menjerat Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM itu, pihak kampus menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Jubir UGM, Made Andi Arsana, mengatakan kampus bersedia untuk bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.
"Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan," kata Jubir UGM Dr Made Andi Arsana dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Atas peristiwa ini, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat.
Andi menegaskan UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.
"Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan," jelasnya.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar