Saat Pak Dosen UGM Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Kakao Rp 7,4 M

Round-Up

Saat Pak Dosen UGM Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Kakao Rp 7,4 M

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 14 Agu 2025 07:00 WIB
Dosen UGM berinisial HU ditahan Kejati Jateng diduga terlibat Korupsi.
Dosen UGM berinisial HU ditahan Kejati Jateng diduga terlibat Korupsi, Rabu (13/8/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Jogja -

Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial HU ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena diduga terlibat korupsi pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao dengan kerugian negara mencapai Rp 7,4 miliar. Pak dosen ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Direktur Pengembangan Usaha

Dilansir detikJateng, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengungkapkan dosen inisial HU menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.

Dilihat dari situs Direktorat Pengembangan Usaha UGM, jabatan Direktur diemban oleh Dr Hargo Utomo, M.B.A yang menjabat sejak 2012 hingga sekarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadaan Tahun 2019

Lukas menjelaskan, kasus ini pengadaan biji kakao ini melibatkan PT Pagilaran.

"Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Biji Kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019," kata Lukas di kantor Kejati Jateng, Semarang, Rabu (13/8/2025), dikutip dari detikJateng.

ADVERTISEMENT

"Dia dosen," sambungnya.

Ditahan di Semarang

Lukas menjelaskan, penahanan HU sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

"Dilakukan penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," ujar Lukas.

Tidak Cek Dokumen

Menurut Lukas, pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao diajukan PT Pagilaran ke PUI CTLI UGM. Dia bilang dokumen yang digunakan itu tidak benar dan tidak ada pengiriman biji cokelat ke CTLI UGM.

"Selanjutnya tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut," jelasnya.

Tersangka Ketiga

Sebelum HU, sudah ada dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni inisial RG sebagai mantan Direktur Utama PT Pagilaran dan anak buah HU berinisial HY sebagai Kasubdit Inkubasi PUI UGM.

"Ini adalah tersangka ketiga," ujar Lukas.

Dijerat UU Pemberantasan Tipikor

Dalam kasus ini tersangka HU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

UGM Hormati Proses Hukum

Terkait kasus yang menjerat Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM itu, pihak kampus menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Jubir UGM, Made Andi Arsana, mengatakan kampus bersedia untuk bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.

"Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan," kata Jubir UGM Dr Made Andi Arsana dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Atas peristiwa ini, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat.

Andi menegaskan UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.

"Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan," jelasnya.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads