Dosen UGM Tersangka Korupsi Rp 7,4 M, Ini Kasusnya

Dosen UGM Tersangka Korupsi Rp 7,4 M, Ini Kasusnya

Tim detikJogja - detikKalimantan
Kamis, 14 Agu 2025 20:30 WIB
Dosen UGM berinisial HU ditahan Kejati Jateng diduga terlibat Korupsi.
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Jogja -

Dosen UGM berinisial HU terjerat kasus korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 7,4 miliar. HU telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, HU tidak sendiri dalam menjalankan aksinya. Ada dua tersangka lain, yaitu RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, dan HY, anak buah HU yang juga menjabat Kasubdit Inkubasi Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada.

"Ini (HU) adalah tersangka ketiga," ujarnya di di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (13/8/2025), dilansir detikJateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Kasusnya?

HU yang merupakan Direktur PUI diduga melakukan korupsi terkait pengadaan biji kakao pada 2019. PT Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM dengan menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM.

"Selanjutnya tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut," jelasnya.

HU saat ini ditahan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

"Dilakukan penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," ujar Lukas.

Ini Kata UGM

Sementara itu pihak UGM menyatakan akan menghormati proses hukum. Jubir UGM, Made Andi Arsana, mengatakan kampus bersedia untuk bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.

"Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan," kata Jubir UGM Dr Made Andi Arsana dalam keterangannya.

Selengkapnya baca artikel di detikJogja.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads