Aditya Hanafi (27) ditangkap karena membunuh rekan sesama pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) di Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial KLP alias Tiwi (30). Hanafi ternyata sengaja membuat rekayasa untuk menutupi pembunuhan sadis itu.
Diketahui pembunuhan Tiwi terjadi pada Jumat (18/7) malam, sedangkan jasadnya baru ditemukan dalam kondisi membusuk pada Kamis (31/7). Polisi pun memeriksa seluruh pegawai BPS Haltim dan diketahui korban terakhir masuk kerja pada Kamis (17/7).
"Dari situ dapatlah fakta-fakta baru, petunjuk baru yang mengatakan bahwasanya korban ini terakhir terlihat tanggal 17 Juli 2025. Itu kondisi korban terakhir kali masuk kantor," kata Habiem kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berarti kita udah beranggapan ini mungkin tanggal 18-19 ini kemungkinan korban udah nggak bernyawa kalau dilihat dari kondisi korban yang sudah seperti itu," lanjutnya.
Kala itu ada dua pegawai BPS yang belum diperiksa yakni, Aditya Hanafi dan Almira Fajriyanti Marsaoly. Keduanya diketahui cuti untuk menikah sejak 7 Juli 2025.
Namun, polisi mulai curiga saat mengetahui Hanafi masih berada di Halmahera Timur pada 16-19 Juli. Sedangkan Almira sudah berada di Ternate untuk mempersiapkan pernikahan.
"Jadi kita makin kuat nih kecurigaan kita, ngapain dia ke Haltim, sedangkan dia udah mau nikah," ucap Habiem.
Akhirnya polisi pun menangkap Aditya Hanafi. Hanafi pun akhirnya mengakui perbuatannya.
Dari hasil penelusuran polisi menemukan jika korban sempat mengajukan cuti pada 21-25 Juli 2025. Padahal di tanggal itu korban sudah tak bernyawa.
"Itu yang mengajukan cuti itu dari si pelaku, karena pelaku bisa mengakses HP-nya korban karena udah memaksa meminta password dan sebagainya," jelas Habiem.
"Dia mengakses mengakses HP-nya korban, kemudian dia yang ajukan cuti itu pelaku dari tanggal 21-25 untuk menghilangkan kecurigaan teman-temannya bahwa kalau dicariin mungkin dia ini lagi cuti kan," sambungnya.
Tak hanya itu, pada Sabtu (26/7) salah seorang rekan kerja menanyakan kondisi Tiwi dan bertanya soal beberapa pekerjaan. Pesan itu ternyata masih direspons pelaku.
"Jadi dia nanya masalah pekerjaan dan si 'korban' masih bisa jawab masalah pekerjaan, dan kita makin yakin. Karena kalau tanggal 26 dia meninggal, mayatnya masih belum (membusuk) kayak gini," terang Habiem.
Hanafi kini telah diamankan di Polsek Maba Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar