Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan 20 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Adapun para prajurit TNI itu berasal dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya," ujar Piek Budyakto kepada wartawan di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, dikutip dari detikNews, Senin (11/8/2025).
Adapun semua tersangka, sebut Budyakto, telah diperiksa oleh Pomdam IX/Udayana dan polisi militer. Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka telah dibawa ke Kupang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda dalam artian masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilakukan," jelas Budyakto.
Dia menjelaskan, satu orang di antara 20 tersangka itu adalah perwira. Namun, dia belum menyebutkan identitas prajurit itu.
"Nanti oleh penyidik yang menyampaikan dan selanjutnya proses ini akan segera saya sampaikan kepada pimpinan," pungkas Budyakto.
Perlu diketahui, tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT, diduga karena dianiaya senior. Kodam IX/Udayana menerangkan, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 20 anggota TNI AD guna mengusut kasus tersebut.
(ahr/afn)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana