Seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) viral di media sosial karena didenda jutaan rupiah buntut terlambat mengembalikan buku perpustakaan. Bagaimana ceritanya?
"Ini ga ada yang ngingetin kakaknya apa π" tulis akun Instagram @tante.rempong.official seperti dilihat detikJogja, Jumat (8/8/2025). Dalam video, tampak perempuan itu awalnya melihat secara serius, sebelum kemudian menitikkan air mata.
Selain itu, tertera sejumlah nominal yang tertera "Perpustakaan Sekolah Pascasarjana" dan "Perpustakaan UGM".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah Diberi Pemberitahuan Sejak Maret
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Perpustakaan dan Arsip UGM, Arif Surachman, menerangkan pihaknya baru mengetahui belakangan ini.
"Terus terang belum lama menerimanya (informasinya), baru tadi diinfo teman-teman tapi di lapangan sudah dikondisikan," kata Arif saat dihubungi detikJogja, Jumat (8/8).
Arif menjelaskan, sebenarnya sudah ada pemberitahuan yang dikirimkan kepada mahasiswi itu. Pemberitahuan dikirim lewat email bulan Maret lalu.
"Kalau dari data yang saya dapatkan, dari bulan Maret ada email terkait keterlambatan itu. Mungkin ini cuma masalah komunikasi saja," ujarnya.
Ia menuturkan mahasiswi tersebut meminjam dari dua tempat, yaitu perpustakaan pascasarjana UGM dan perpustakaan pusat. Arif berkata buku yang dipinjam dari perpustakaan pascasarjana sudah dikembalikan.
"Ada dua informasinya, meminjam di perpus pascasarjana dan di perpus pusat. Informasinya di perpus pasca sudah diselesaikan. Nah yang di perpus pusat mahasiswanya belum ke kami," ujarnya.
Diduga Si Mahasiswi Telat hingga Menahun
Dengan denda yang mencapai Rp 5 juta, Arif berujar si mahasiswi diduga terlambat mengembalikan bukunya begitu lama. Bahkan diduga sudah menahun.
"Biasanya itu bisa sampai berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Itu kalau jutaan bisa tahunan," ujarnya.
Arif bilang, satu mahasiswa bisa meminjam maksimal 10 buku dari perpustakaan pusat. Batas peminjaman selama 14 hari dan bisa diperpanjang melalui sistem. Sementara untuk denda keterlambatan sebesar Rp 2 ribu per buku per hari.
"Sebetulnya kalau denda itu pasti akan jalan terus ke sistem. Tapi biasanya kalau mahasiswanya menyampaikan ke kami nanti ada toleransinya," ujarnya.
Pihak kampus, kata dia, menerapkan sistem denda agar mahasiswa lebih tertib. Perpustakaan, kata dia, memiliki kebijakan sendiri sehingga tak mungkin untuk memberikan denda keterlambatan pengembalian buku hingga jutaan rupiah.
"Batas kami ada batas maksimal, Rp 500 ribu misalnya, nanti biasanya ditanya lagi Rp 500 ribu mampu apa enggak. Denda itu diperuntukkan agar mahasiswa lebih tertib, tapi bukan berarti kami saklek misalkan ada denda Rp 5 juta terus kami menerapkan denda Rp 5 juta. Pasti ada kebijakan kami yang mahasiswa tinggal mengajukan keberatan," ujarnya.
"Jadi denda itu nggak saklek, ada batasan maksimal," imbuhnya.
Akhirnya Kembalikan Buku
Juru bicara UGM, Dr Made Andi Arsana, menambahkan mahasiswa tersebut pada akhirnya mengembalikan buku. Selain itu, dia juga membayar denda.
"Benar bahwa mahasiswa tersebut terkena denda karena terlambat melakukan pengembalian buku di Perpustakaan Pascasarjana 2 eksemplar dan Perpustakaan Pusat 6 eksemplar," kata Made dalam keterangan yang diterima detikJogja, Jumat (8/8).
Made menjabarkan selain email, sebenarnya UGM juga menelepon nomor mahasiswi itu. Namun, tidak diangkat.
Ia melanjutkan denda akibat keterlambatan pengembalian buku di perpustakaan pascasarjana mencapai Rp 3,7 juta. Selain bukunya dikembalikan, si mahasiswi juga melunasi dendanya.
"Tunggakan di pascasarjana Rp 3,7 juta dan sudah diselesaikan dengan mahasiswa tersebut melakukan pembayaran sebesar hanya Rp. 200.000 untuk 2 buku," ujarnya.
Begitu juga dengan denda keterlambatan pengembalian buku di perpustakaan pusat juga telah diselesaikan hari ini.
"Denda di Perpustakaan Pusat juga sudah diselesaikan pada sore hari ini, dengan yang bersangkutan secara sukarela membayar Rp 500.000 untuk 6 buku," jelas dia.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar