Seorang mahasiswi UGM disebut lupa mengembalikan buku pinjaman ke perpustakaan kampus sehingga terkena denda Rp 5 juta. Lalu berapa lama mahasiswi tersebut tidak mengembalikan buku pinjaman?
Kepala Perpustakaan dan Arsip UGM Arif Surachman, S.I.P., M.B.A., saat dimintai konfirmasi, mengatakan hitungan denda keterlambatan mengembalikan buku ke perpustakaan pusat UGM yakni Rp 2 ribu per buku per hari. Sedangkan perpustakaan di fakultas memiliki kebijakan berbeda terkait besaran dendanya.
"Kalau di perpustakaan pusat itu dendanya Rp 2 ribu per buku per hari," kata Arif saat dihubungi, Jumat (8/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal denda yang mencapai Rp 5 juta, menurut Arif, kemungkinan mahasiswi tersebut terlambat mengembalikan buku selama berbulan-bulan. Bahkan bisa jadi tahunan belum dikembalikan.
"Biasanya itu bisa sampai berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Itu kalau jutaan bisa tahunan," ujarnya.
Berdasarkan data yang dia pegang, sebenarnya sejak Maret sudah ada pemberitahuan melalui email yang dikirim ke mahasiswi tersebut. Isinya mengingatkan agar yang bersangkutan segera mengembalikan buku ke perpustakaan.
"Kalau dari data yang saya dapatkan, dari bulan Maret ada email terkait keterlambatan itu. Mungkin ini cuma masalah komunikasi saja," ujarnya.
Menurut Arif, mahasiswi tersebut meminjam buku dari perpustakaan pascasarjana UGM dan perpustakaan pusat. Buku yang dipinjam dari perpustakaan pascasarjana UGM sudah dikembalikan.
"Ada dua informasinya, meminjam di perpus pascasarjana dan di perpus pusat. Informasinya di perpus pasca sudah diselesaikan. Nah yang di perpus pusat mahasiswanya belum ke kami," ujarnya.
Arif menjelaskan, kampus menerapkan sistem denda agar mahasiswa lebih tertib administrasi. Meski menerapkan denda, perpustakaan memiliki kebijakan untuk memberikan denda maksimal.
"Kami ada batas maksimal, Rp 500 ribu misalnya, nanti biasanya ditanya lagi Rp 500 ribu mampu apa nggak. Denda itu diperuntukkan agar mahasiswa lebih tertib, tapi bukan berarti kami saklek misalkan ada denda Rp 5 juta terus kami menerapkan denda Rp 5 juta. Pasti ada kebijakan kami yang mahasiswa tinggal mengajukan keberatan," ujarnya.
"Jadi denda itu nggak saklek, ada batasan maksimal," imbuhnya.
Oleh karena itu, dia berharap agar mahasiswi yang terlambat mengembalikan buku tersebut segera ke perpustakaan.
"Ya harapannya, mbaknya segera ke perpus pusat saja, nggak ada yang perlu dikhawatirkan dan ditakutkan terkait denda," pungkasnya.
(dil/apu)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Kelompok Pembobol Situs Judol Dibekuk, Polda DIY: Bukan Titipan Bandar