Pria Kulon Progo Ditangkap Usai Diduga Perkosa Anak Angkat

Pria Kulon Progo Ditangkap Usai Diduga Perkosa Anak Angkat

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Jumat, 08 Agu 2025 17:21 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: iStock
Kulon Progo -

Pria berinisial K (59) warga Kapanewon Galur, Kulon Progo, ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak angkatnya. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada guru di sekolahnya.

Kanit Reskrim Polsek Galur, AKP Rahmat, mengatakan laporan kasus ini diterima pihaknya pada Kamis (24/7/2025). Awalnya, para guru curiga saat mendapati korban dalam kondisi pucat dan berjalan pincang di sekolah.

"Saat korban sekolah, para guru mencurigai anak itu tidak seperti biasanya. Waktu itu kondisi tubuhnya pucat, dan jalannya berbeda, seperti menahan rasa sakit. Kemudian guru membawa korban ke tim medis," kata Rahmat dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Jumat (8/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim medis mengatakan bahwa itu ada dugaan pelecehan seksual karena di alat kelaminnya terdapat luka," sambungnya.

Kemudian diketahui bahwa korban merasakan sakit saat bangun tidur pada Rabu (23/7) malam.

ADVERTISEMENT

"Korban menceritakan kalau malam harinya terbangun dari tidur dan celananya melorot, terus ada rasa nyeri di perut, dan kemaluannya sakit serta terdapat darah dan lebam," ungkap Rahmat.

Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, K diduga sebagai terduga pelaku.

"Kita sudah memintai beberapa keterangan saksi di lingkungan pelaku, memang kehidupan di rumahnya seperti itu. Jadi kalau sore sudah gelap. Kemudian informasi masyarakat kita gali, dan kita putuskan bahwa pelaku diduga kuat melakukan aksi tersebut," terangnya.

Rahmat mengatakan, K diduga kuat sebagai pelaku karena selama ini hanya K yang tinggal dengan korban. Diketahui bahwa K sudah menduda setelah istrinya meninggal dunia pada tahun lalu.

"Perlu diketahui bahwa bahwa korban adalah anak angkat. Namun demikian proses pengangkatannya tidak secara legal, tidak ada proses persidangan dan sebagainya. Kemudian bahwa korban sudah dipungut sejak umur 9 hari. Kemudian ibu angkatnya (istri terduga pelaku) meninggal dunia setahun lalu. Jadi selama satu tahun itu antara korban dan pelaku sudah hidup bersama cuma dua orang itu," jelasnya.

Rahmat menjelaskan, terduga pelaku saat ini belum mengakui perbuatannya.

"Kami dasarnya adalah alat bukti yang diberikan oleh tim medis yaitu hasil visum. Kalau berapa kalinya kita belum tahu karena pelaku belum mengakui perbuatannya. Namun, pelaku tidak bisa menghadirkan siapa selain pelaku. Karena selama ini hanya korban yang bersama dengan pelaku," terangnya.

Kapolsek Galur, AKP Agus Winaryo menambahkan, kasus ini diduga terjadi pada Rabu (23/7) malam. Saat itu terduga pelaku dan korban tidur dalam satu kamar.

"Pada Rabu (23/7/2025) malam, korban dan pelaku tidur bersama di sebuah kamar dalam keadaan lampu mati atau gelap. Di situlah pelaku melaksanakan diduga tindakan menyetubuhi atau melakukan pencabulan terhadap korban," ujarnya.

Agus menerangkan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya seprai serta busana yang dipakai terduga pelaku dan korban saat terjadinya dugaan persetubuhan tersebut.

Atas perbuatannya, K, terancam Pasal 81 atau 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 20 miliar.

Sementara itu tersangka K membantah keterangan polisi. "Tidak benar semuanya, demi Allah, besok bisa dibuktikan," kata dia kepada wartawan saat digelandang ke ruang tahanan Polres Kulon Progo.




(dil/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads