Viral Mahasiswi UGM Telat Kembalikan Buku ke Perpus hingga Didenda Rp 5 juta

Viral Mahasiswi UGM Telat Kembalikan Buku ke Perpus hingga Didenda Rp 5 juta

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 08 Agu 2025 15:39 WIB
Book stack and opened book on the desk on blurred bookshelves in light public library room background
Ilustrasi. Foto: Getty Images/igoriss
Sleman -

Viral di media sosial seorang mahasiswi UGM lupa mengembalikan buku yang dipinjam dari perpustakaan kampus hingga didenda jutaan rupiah. Terkait hal itu, pihak perpustakaan UGM angkat bicara.

Video terkait dengan kejadian itu sebagaiamana diunggah di Instagram oleh akun @tante.rempong.official sehari yang lalu. Dalam unggahan tersebut dinarasikan jika mahasiswa tersebut lupa mengembalikan pinjaman buku perpus hingga didenda jutaan rupiah.

"Ini ga ada yang ngingetin kakaknya apa 😭" tulis akun tersebut seperti dilihat detikJogja, Jumat (8/8/2025). Terkait kejadian tersebut, Kepala Perpustakaan dan Arsip UGM, Arif Surachman, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru mengetahuinya belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus terang belum lama menerimanya (informasinya), baru tadi diinfo teman-teman tapi di lapangan sudah dikondisikan," kata Arif saat dihubungi detikJogja, Jumat (8/8).

ADVERTISEMENT

Arif bilang dari data yang dia pegang, sejak bulan Maret sudah ada pemberitahuan melalui surel yang dikirim ke mahasiswi tersebut.

"Kalau dari data yang saya dapatkan, dari bulan Maret ada email terkait keterlambatan itu. Mungkin ini cuma masalah komunikasi saja," ujarnya.

Sepengetahuannya, mahasiswi tersebut meminjam buku dari perpustakaan pascasarjana UGM dan perpustakaan pusat. Untuk buku yang dipinjam dari perpustakaan pascasarjana UGM sudah dikembalikan.

"Ada dua informasinya, meminjam di perpus pascasarjana dan di perpus pusat. Informasinya di perpus pasca sudah diselesaikan. Nah yang di perpus pusat mahasiswanya belum ke kami," ujarnya.

Dengan nominal denda mencapai jutaan rupiah itu, Arif menduga bahwa yang bersangkutan bisa berbulan-bulan telat mengembalikan buku.

"Biasanya itu bisa sampai berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Itu kalau jutaan bisa tahunan," ujarnya.

Arif bilang, satu mahasiswa bisa meminjam maksimal 10 buku dari perpustakaan pusat. Batas peminjaman selama 14 hari dan bisa diperpanjang melalui sistem. Sementara untuk denda keterlambatan sebesar Rp 2 ribu per buku per hari.

"Sebetulnya kalau denda itu pasti akan jalan terus ke sistem. Tapi biasanya kalau mahasiswanya menyampaikan ke kami nanti ada toleransinya," ujarnya.

Pihak kampus, kata dia, menerapkan sistem denda agar mahasiswa lebih tertib. Perpustakaan, kata dia, memiliki kebijakan sendiri sehingga tak mungkin untuk memberikan denda keterlambatan pengembalian buku hingga jutaan rupiah.

"Batas kami ada batas maksimal, Rp 500 ribu misalnya, nanti biasanya ditanya lagi Rp 500 ribu mampu apa enggak. Denda itu diperuntukkan agar mahasiswa lebih tertib, tapi bukan berarti kami saklek misalkan ada denda Rp 5 juta terus kami menerapkan denda Rp 5 juta. Pasti ada kebijakan kami yang mahasiswa tinggal mengajukan keberatan," ujarnya.

"Jadi denda itu nggak saklek, ada batasan maksimal," imbuhnya.

Oleh karena itu, dia berharap agar mahasiswi yang terlambat mengembalikan buku untuk segera ke perpustakaan.

"Ya harapannya, mbaknya segera ke perpus pusat saja, nggak ada yang perlu dikhawatirkan dan ditakutkan terkait denda," pungkasnya.




(apl/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads