Siasat Keji Emak-emak di Iran Bunuh 11 Suami Demi Warisan

Internasional

Siasat Keji Emak-emak di Iran Bunuh 11 Suami Demi Warisan

Novi Christiastuti - detikJogja
Jumat, 08 Agu 2025 13:47 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: andi saputra)
Jogja -

Seorang emak-emak di Iran diadili atas pembunuhan 11 orang suaminya, selama lebih dari dua dekade. Pembunuhan keji itu dia lakukan demi mendapatkan warisan.

Dilansir detikNews dari Al Arabiya, Jumat (8/8/2025), wanita bernama Kolsoum Akbari ini dijerat 11 dakwaan pembunuhan tingkat pertama dan satu percobaan pembunuhan oleh otoritas penegak hukum Iran. Akbari nekat meracuni suaminya selama 22 tahun mulai tahun 2001.

Akbari tercatat berusia akhir 50-an tahun, namun keluarga para korban mengklaim usianya jauh lebih tua. Aksi nekat itu dia lakukan untuk mendapatkan warisan dan uang penyelesaian pernikahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi sadis Akbari itu terungkap pada 2023 silam. Kala itu, surat kabar Iran, Haft-e Sobh, melaporkan kematian mencurigakan seorang pria lanjut usia bernama Azizollah Babaei dan mendorong keluarnya melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

Kala itu Babaei baru saja menikah dengan Akbari. Sosok Akbari tak dikenal keluarga Babaei. Anak Babaei mengatakan ke Haft-e Sobh jika keluarga curiga karena Babaei meninggal mendadak, dan menuntut autopsi.

Titik terang mencuat saat teman keluarga Babaei membagikan kisah yang nyaris serupa, ayahnya menikahi wanita bernama Kolsoum Akbari, yang diduga meracuni dengan minuman yang dicampur obat. Beruntung, pria itu selamat dan menceraikan Akbari.

Kesaksian itu kemudian mendorong para penyelidik Iran melakukan penyelidikan mendalam. Dalam beraksi, Akbari diduga menggunakan campuran obat diabetes dan obat-obatan untuk meningkatkan gairah seksual-terkadang dicampur dengan alkohol industri-untuk melemahkan suaminya.

Dalam kasus lainnya, Akbari diduga mencekik salah satu suaminya dengan handuk basah usai membiusnya. Pada kasus lain, Akbari disebut memberi obat bius ke suaminya yang sudah pulih, dan mengakibatkan kematian.

Dalam setiap kasus kematian suaminya itu, menurut Hafth-e Sobh, Akbari menuntut warisan atau pembayaran mas kawin, yang besarannya tak diungkap ke publik. Dia akhirnya ditangkap dan mengakui pembunuhan-pembunuhan tersebut saat interogasi, meski sempat menyangkal.

Kasus ini menarik perhatian publik dengan lebih dari 45 penggugat, yang mayoritas anggota keluarga atau ahli waris korban, telah bergabung dalam proses penuntutan. Di pengadilan, keluarga empat korban menuntut hukuman mati untuk Akbari.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads