Warga soal Markas Pembobol Situs Judol di Bantul: Dini Hari Lalu-lalang Orang

Warga soal Markas Pembobol Situs Judol di Bantul: Dini Hari Lalu-lalang Orang

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 08 Agu 2025 09:48 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi kasus judi online. Foto: Rachman Haryanto
Jogja -

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek markas komplotan pembobol situs judi online (judol) di Plumbon, Kapanewon Banguntapan, Bantul. Begini cerita warga setempat.

Pantauan detikJogja, rumah tersebut berada di tengah perkampungan dan berbentuk bangunan semi permanen. Tampak bangunan itu berdinding triplek bercat putih. Suasananya sepi dan tanpa penerangan. Bangunan tersebut terbilang kecil dan berada di belakang gudang milik warga. Pintu bangunan itu terlihat tertutup rapat.

Suasana rumah yang dipakai pelaku judi online atau judol di Banguntapan, Bantul, Kamis (7/8/2025). Para pelaku sudah ditangkap Polda DIY dalam penggerebekan beberapa hari lalu.Suasana rumah yang dipakai pelaku judi online atau judol di Banguntapan, Bantul, Kamis (7/8/2025). Para pelaku sudah ditangkap Polda DIY dalam penggerebekan beberapa hari lalu. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja

Warga di sekitar lokasi penggerebekan, Aris, mengaku tidak tahu secara detail saat penggerebekan. Namun, Aris mengaku mendapatkan informasi dari warga lainnya bahwa penggerebekan itu berlangsung pada tanggal 12 Juli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pas hari H saya tidak tahu karena kebetulan saya sedang keluar. Berapa hari kemudian saya baru tahu informasi dari tetangga kalau ada penggerebekan di dekat rumah," katanya kepada detikJogja, Kamis (7/8/2025).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Aris mencari informasi terkait penggerebekan tersebut. Ternyata polisi mendatangi sebuah bangunan yang berada di belakang gudang milik warga.

"Dari informasi jam 9 pagi datang dari Polda (DIY), dua orang langsung masuk ke bangunan itu. Lalu empat orang pakai motor masuk, pokoknya dari jam 9 itu baru keluar jam 3 sore," ujarnya.

"Nah, keluar itu membawa orang itu. Karyawan-karyawan itu karyawan baru informasinya, yang jelas yang orang Plumbon sudah keluar (dari karyawan) itu," lanjut Aris.

Terkait bangunan tersebut, Aris mengungkapkan bahwa bangunan berdiri di atas tanah kas Kalurahan. Kemudian ada yang menyewanya dan mendirikan bangunan itu untuk kantor.

"Itu tanah kas Kalurahan, izin terus dibangun, wong itu hanya triplek dindingnya, tidak permanen. Informasinya itu buka kantor di situ untuk cabang salah satu penyedia aplikasi ojek online. Setelah itu merambah ke pembuatan program lalu dijual," ucapnya.

Namun, bangunan itu tampak tersembunyi karena berada di belakang gudang warga. Orang awam tidak menyangka jika ada kantor di lokasi tersebut.

"Jadi itu gudang warga dan di belakang gudang itu ada bangunan semi permanen dengan ukuran 3x4 kalau tidak salah. Memang sekilas kelihatannya seperti gudang itu, tapi belakangnya ada bangunan dan di situ Wi-Finya 3 unit, khusus kamar kecil itu," katanya.

Selain itu, Aris mengungkapkan pernah mengeluh dengan lalu lalang motor dan berhenti di sekitar gudang itu. Apalagi, kantor itu mulai beroperasi saat larut malam hingga pagi hari.

"Yang saya curigai jam 2-3 pagi motor lalu-lalang, apalagi ada yang motornya knalpot brong. Dari situ saya pernah mengeluh, setelah tahu ternyata untuk itu, oh pantes," ujarnya.

Cerita Ketua RT

Sementara itu, Ketua RT 11 Plumbon, Sutrisno mengaku tidak mengetahui persis soal penggerebekan itu.

"Proses awal itu sebenarnya saya tidak tahu. Saya tahunya dari salah satu warga yang menyampaikan ke saya kalau beberapa hari lalu di RT 11 Plumbon terjadi penggerebekan oleh pihak yang berwajib. Katanya di situ ada kegiatan judi online, seperti itu," kata Ketua RT 11 Plumbon, Sutrisno kepada detikJogja, Kamis (7/8).

Sutrisno pun mengaku kaget mengetahui ada penggerebekan markas judol di wilayahnya. Terlebih tidak ada pemberitahuan atau koordinasi dari pihak kepolisian terkait penggerebekan tersebut.

"Kemudian saya ya sampaikan kok bisa seperti itu, kok RT tidak diberitahu (penggerebekan)," ujarnya.

Hingga akhirnya Sutrisno mengetahui informasi terkait penangkapan lima orang terkait judol dari media massa. Ia melihat berita di TV yang menyiarkan terkait rilis ungkap kasus oleh Polda DIY.

"Lalu dari perkembangan informasi yang saya terima dan melihat TV kalau ada konferensi pers Polda DIY ternyata seperti seperti itu. Bahwa dari operator judi online yang dilakukan penangkapan lima orang itu merugikan bandar, tahunya dari media saja," jelasnya.

Terkait bangunan yang menjadi markas judol di wilayahnya, Sutrisno juga mengaku sama sekali tidak tahu dan tidak menyangkanya.

"Itu tanah kas Kalurahan tapi disewa dan di belakangnya dibangun bangunan semi permanen berdinding triplek. Jadi bukan rumah permanen, mungkin disamarkan biar tidak orang curiga," katanya.

Selain itu, pria yang belum lama menjabat sebagai ketua RT ini mengungkapkan bahwa beberapa orang kerap ke bangunan itu. Namun, warga sama sekali tidak menaruh curiga.

"Iya (banyak kegiatan di bangunan yang jadi markas judol), di sekitar situ banyak kos-kosan dan rumah di samping-sampingnya tidak tahu kalau ada kegiatan itu. Jadi ada rumah kecil terus timurnya ada gudang itu dan di belakang gudang yang jadi tempat kegiatan itu," ucapnya.

Disebutnya, awal-awal berdirinya bangunan itu tidak ada indikasi ke arah markas judol. Namun dengan terungkapnya kasus tersebut warga menjadi tahu sebenarnya.

"Kegiatan itu bukan semacam itu (judol) dulunya, tapi lama-lama kok ke itu. Apalagi sudah setahun lebih ada kegiatan di situ, dan warga tidak curiga," ujarnya.

Sebelumnya, kasus penangkapan lima orang pelaku judi online yang dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY yang dilakukan beberapa waktu lalu jadi sorotan. Publik mempertanyakan dengan narasi bukannya menangkap bandar, polisi justru menangkap para pemain yang memanfaatkan celah pada sistem judol untuk membuat rugi bandar.

Lima pelaku pemain judi online yang diamankan petugas Ditreskrimsus Polda DIY ditampilkan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025).Lima pelaku pemain judi online yang diamankan petugas Ditreskrimsus Polda DIY ditampilkan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Kelima orang yang ditangkap yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Kemudian NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional," ujar AKBP Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Rabu (6/8).

Dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.

Dalam aksinya, tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan celah pada promo situs judi. Setiap orang memainkan 10 akun dalam satu perangkat komputer per hari.

Aksi mengakali sistem judi online itu berlangsung selama satu tahun di Jogja. Setiap bulan setidaknya ada keuntungan sebesar Rp 50 juta yang masuk ke rekening RDS. Sementara empat karyawannya dibayar Rp 1,5 juta per minggu.

Halaman 2 dari 2
(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads