Ada aturan baru bagi pendakian Gunung Rinjani. Salah satunya memperketat aturan bagi pendaki pemula, yakni wajib menggunakan jasa pemandu.
Dikutip dari detikBali, proses penyusunan standar operasional prosedur atau SOP pendakian Gunung Rinjani dibahas oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Basarnas, Pemprov NTB, Kementerian Kehutanan bersama para pelaku wisata di lingkar Rinjani.
Kepala Pengendali Ekosistem Hutan Balai TNGR Budi Soesmardi menjelaskan dalam SOP baru ini terdapat beberapa poin penting yang akan diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi pendaki lokal di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki pengalaman mendaki, harus menggunakan jasa pemandu. Aturan ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko kecelakaan akibat kurangnya pengalaman dalam mengenal medan dan teknik pendakian yang aman," kata Budi saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).
Balai TNGR juga akan menerapkan aturan menunjukkan bukti pengalaman seperti sertifikat pendakian, foto dokumentasi, atau bukti lainnya sebagai bukti telah melakukan pendakian yang bisa dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Balai TNGR juga akan mengatur ulang rasio pemandu dan jumlah pendaki. Sebelumnya jumlah rasio guide dan pendaki berbanding 1:6 atau satu guide mendampingi enam pendaki.
Dalam SOP yang lama, pendaki menunjukkan surat keterangan sehat berlaku hingga H-3 pendakian. Pada SOP yang baru nanti, kebijakan diperketat menjadi H-1 pendakian.
"Kenapa? Ini untuk memastikan kondisi kesehatan pendaki benar-benar terbaru dan valid sebelum melakukan pendakian," imbuhnya.
Menurut dia, pembahasan SOP baru ini ditargetkan rampung sebelum tanggal 10 Agustus 2025 sebelum jalur pendakian resmi dibuka kembali 11 Agustus 2025.
"Kami juga masih melakukan pembangunan shelter di Pelawangan Sembalun. Jadi ketika ada kejadian darurat, alat-alat evakuasi tidak perlu lagi kita datangkan dari bawah seperti Sembalun, tapi sudah tersedia langsung di Pelawangan Sembalun," tandasnya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030