Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Gus Nur sebelumnya divonis 4 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari detikNews, nama Gus Nur tercantum dalam surat Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1296 tentang perubahan batas waktu pembebasan amnesti dan penyampaian salinan Keppres amnesti bagi narapidana yang dilihat detikcom, Selasa (5/8/2025). Surat itu ditujukan kepada para kantor wilayah Ditjen PAS di seluruh Indonesia.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti. Dalam dokumen itu, tertera nama para narapidana yang mendapat amnesti, masa hukuman, serta lokasi penahanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu nama di dalam surat itu ialah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Dalam surat itu, Gus Nur disebut menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rutan Kelas I Surakarta (Solo).
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan seluruh terpidana yang mendapat amnesti telah dibebaskan. Dia mengatakan mereka dibebaskan pada Sabtu (2/8).
"Sudah kemarin hari Sabtu," kata Agus sesuai rapat koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta Pusat, Senin (4/8).
Respons Pihak Gus Nur
Dikutip dari detikJateng, Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, mengungkap pihaknya menerima kabar amnesti itu melalui video. Sugi Nur juga diketahui tengah berada di Padang, Sumatera Barat.
"Tadi saya dapat kabar melalui video. Gus Nur kemarin di Padang terus beliau langsung balik ke Malang, membatalkan beberapa acara di sana (Padang), kembali ke Malang hanya untuk tanda tangan di Lapas untuk dokumen-dokumen amnesti," ujar Andhika saat dihubungi detikJateng, Selasa (5/8/2025).
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Prabowo atas amnesti yang diberikan kepada kliennya.
"Terima kasih kepada Presiden Prabowo terhadap amnesti yang diberikan kepada Gus Nur. Ini berarti Prabowo seorang negarawan," tutur Andhika.
Pada sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Gus Nur divonis 6 tahun. Setelah mengajukan banding, masa hukuman Gus Nur menjadi 4 tahun.
Gus Nur kemudian menjalani penahanan di Rutan Kelas I Solo. Menjalani 2/3 dari masa penahanan, Gus Nur dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025 lalu, sebelum benar-benar bebas setelah mendapatkan amnesti.
"Gus Nur masih bebas bersyarat kemarin, dengan adanya amnesti ini berarti sudah bebas murni. Beliau kemarin sudah berdakwah, tapi masih harus lapor ke Lapas secara rutin. Setelah adanya amnesti dari Presiden Prabowo ini, jadi sudah bebas murni, tidak perlu lapor" ujarnya.
Usai menghirup udara bebas, Gus Nur kembali menjalani rutinitasnya sebagai seorang pendakwah. Andhika mengatakan, undangan terhadap Gus Nur cukup banyak untuk mengisi acara dakwah.
"Setelah mendapatkan Amnesti, beliau sempat kembali ke Malang. Tapi setelah itu langsung bertolak lagi ke Pekanbaru untuk berdakwah. Jadwal beliau banyak sekali," jelasnya.
Andhika mengatakan, saat ini Gus Nur lebih berhati-hati lagi setelah terjerat kasus bersama Bambang Tri Mulyono tersebut.
"Karena ada masalah yang kemarin itu, beliau lebih berhati-hati lagi dalam dakwahnya. Pada intinya, beliau sudah tidak mau dikaitkan lagi dengan majalah ijazah palsu itu," pungkasnya.
Kasus Gus Nur
Sebagai informasi, dikutip dari detikNews, kasus ini bermula dari konten berupa video podcast Gus Nur dengan rekannya, Bambang Tri Mulyono, di kanal YouTube Gus Nur13Official. Podcast itu membahas dugaan ijazah palsu Jokowi, yang saat kasus ini terjadi masih menjabat presiden.
Mereka kemudian ditangkap karena podcast itu. Jaksa kemudian mendakwa keduanya dengan pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 subsider pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang menyiarkan berita bohong untuk membuat keonaran lebih subsider pasal 15 UU 1/1946, atau kedua pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebarkan kebencian berdasarkan SARA atau ketiga pasal 156a huruf a KUHP tentang penodaan agama.
Setelah melalui proses persidangan, jaksa menuntut keduanya dengan pasal menyebarkan hoax untuk membuat onar. Konten keduanya disebut menyebarkan kebencian terhadap Jokowi, yang kala itu menjabat presiden.
"Pembuktian di Pasal 14 ayat 1, kami menuntut maksimal 10 tahun. Karena menurut kami kedua terdakwa residivis berulang kali, berbelit-belit, mereka tidak menyesali perbuatannya. Alasan meringankan tidak ada. Karena dari dulu konten podcast-nya kedua orang ini tetap kebencian kepada presiden Jokowi, kalau dia mengatakan menyerang semua dan segala macam, tidak sih coba cermati di kontennya, pasti menyerang rezim Jokowi," kata Apriyanto saat ditemui di PN Solo, Selasa (21/3/2023).
Pada 18 April 2023, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Gus Nur. Dia dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong alias hoax untuk membuat Onar.
Pada tingkat banding, hukuman Gus Nur dikurangi menjadi 4 tahun penjara. Hakim banding juga mengubah pasal yang terbukti terhadap Gus Nur, yakni menyebarkan kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE. Hukuman Gus Nur tak berubah pada tingkat kasasi.
Sebagai informasi, pasal menyebar berita bohong untuk membuat onar dalam UU 1/1946 itu telah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2024. Selain itu, MK mengubah isi pasal ujaran kebencian dalam UU ITE pada 2025.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja