Sidang mediasi perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tergugat Rektor UGM dkk di Pengadilan Negeri (PN) Sleman gagal menghasilkan kesepakatan. Sidang kemudian kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan.
Wakil Ketua PN Sleman yang menjadi juru bicara perkara ini mengatakan sidang mediasi sudah dilaksanakan pada 10 Juni. Kemudian berlanjut pada 17 Juni dengan agenda kesepakatan mediasi namun tidak menemui hasil.
"Untuk agenda mediasi perkara No 106/Pdt.G/2025/PN Smn antara Ir. Komardin sebagai penggugat melawan Rektor UGM dkk sebagai para tergugat, pelaksanaan mediasi tanggal 17 Juni 2025 mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan atau gagal," kata Agung saat dihubungi detikJogja, Selasa (24/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda persidangan, kata Agung, lalu dilanjutkan pada hari ini karena mediasi gagal. Agenda sidang yakni pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat yang pada pokoknya para tergugat melanggar UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di mana para tergugat tidak memberikan informasi secara rinci dan aktual sehingga terjadi kegaduhan informasi berkaitan dengan ijazah dan skripsi Jokowi.
"(Mediasi gagal) Sehingga sidang dilanjutkan pada hari Selasa, 24 Juni dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat," jelasnya.
Lebih lanjut, usai pembacaan surat gugatan sidang kemudian ditunda dan oleh hakim dilanjutkan pada 1 Juli melalui persidangan daring.
"Untuk kemudian sidang ditunda pada hari Selasa, 1 Juli dengan agenda jawaban dari pihak para tergugat melalui persidangan secara elektronik," pungkasnya.
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas