Drama Penggusuran Tegal Lempuyangan Usai, Warga Serahkan Kunci Rumah ke KAI

Drama Penggusuran Tegal Lempuyangan Usai, Warga Serahkan Kunci Rumah ke KAI

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 31 Jul 2025 19:24 WIB
Kondisi rumah warga Tegal Lempuyangan Jogja yang sudah kosong sebelum diserahkan ke KAI, Kamis (31/7/2025).
Kondisi rumah warga Tegal Lempuyangan Jogja yang sudah kosong sebelum diserahkan ke KAI, Kamis (31/7/2025). Foto: Dok. Warga Tegal Lempuyangan, Jogja
Jogja -

Drama panjang polemik penggusuran bangunan rumah dinas di kampung Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja akhirnya berakhir hari ini. Para warga, sesuai kesepakatan, menyerahkan kunci rumah ke pihak KAI.

"KAI Daop 6 Yogyakarta berhasil menertibkan 13 bangunan di Lempuyangan. Ditandai dengan telah dilaksanakannya penyerahan kunci dari para penghuni yang telah mengosongkan bangunan secara sukarela," demikian pernyataan resmi KAI seperti dikutip detikJogja.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan sesuai kesepakatan hari ini menjadi batas akhir bagi warga untuk mengosongkan bangunan secara sukarela. Setelahnya warga menyerahkan kunci 13 rumah tersebut ke KAI dan menerima sisa kompensasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai kesepakatan sebelumnya, tanggal 31 Juli 2025 tinggal penyerahan kunci dari para penghuni yang sudah mengosongkan bangunan dengan sukarela," tutur Feni saat dimintai konfirmasi detikJogja, Kamis (31/7/2025).

"Kami sangat mengapresiasi sikap kooperatif para penghuni dan mengapresiasi dukungan serta perhatian dari semua pihak dalam proses penertiban dan penataan ini," imbuhnya melalui keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT
Kondisi rumah warga Tegal Lempuyangan Jogja yang sudah kosong sebelum diserahkan ke KAI, Kamis (31/7/2025).Kondisi rumah warga Tegal Lempuyangan Jogja yang sudah kosong sebelum diserahkan ke KAI, Kamis (31/7/2025). Foto: Dok. Warga Tegal Lempuyangan, Jogja

Sementara itu ketua RW 01 kampung Tegal Lempuyangan, Anton Handriutomo, mengatakan usai kesepakatan antara warga dan KAI pada 24 Juni lalu, warga diberi tenggat waktu hingga akhir Juli ini untuk mengosongkan rumah dan membongkar bangunan tambahan secara mandiri.

"Tadi malem saya lihat masih ada truk yang mengangkut, pagi tadi juga masih ada yang beres-beres. Pokoknya beres akhir hari ini," ungkap Anton.

Hari ini, kata Anton, para warga menerima sisa kompensasi dari KAI yang besarannya berbeda-beda. Juga diserahkan pula bebungah dari pihak Keraton Jogja selaku pemilik lahan.

"Hari ini kita menerima sisa 50 persen dari total kompensasi yang dijanjikan KAI dan akan menerima bebungah dari Keraton," papar Anton.

"Itu (kompensasi) masing-masing rumah berbeda, yang terkecil itu dari Rp 21 Juta, yang terbesar Rp 141 Juta. Dan kompensasi itu 50 persen dari kompensasi itu sudah diberikan pada 24 Juni lalu ketika kami menandatangani persetujuan pindah," lanjutnya.

Kilas Balik Warga Tolak Penggusuran

Polemik penggusuran warga Tegal Lempuyangan ini berlangsung cukup panjang. Berita ini mulai mencuat sejak 9 April 2025 ketika warga memasang spanduk penolakan penggusuran setelah menerima informasi rencana tersebut.

Saat itu Anton mengatakan alasan warga yang menempati bangunan itu menolak lantaran warga juga mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"SKT itu memang bukan sertifikat tanah, tapi SKT itu adalah surat keterangan tanah di mana yang bersangkutan itu sudah tinggal di situ. Dari SKT itu ditindaklanjuti menjadi kekancingan," paparnya saat ditemui wartawan di kediamannya, Rabu (9/4).

"Cuma ketika kita mau minta kekancingan itu ternyata terhambat dari Dispertaru. Mensyaratkan kalau minta kekancingan, itu harus ada karena ini kan dianggap asetnya PT KAI kita diminta kerelaan dari PT KAI. Ya, pasti PT KAI nggak akan memberikan kerelaan," imbuh Anton.

Anton pun membeberkan awal mula mengetahui rencana pengembangan stasiun Lempuyangan ini. Menurutnya berawal dari undangan sosialisasi yang diterima warga dari PT KAI pada 13 Maret 2025 lalu, namun warga tak menghadirinya.

"Undangannya terlalu mendadak, karena undangan tanggal 14 (Maret) itu tanggal 13 (Maret) kita baru diberikan, dan itu pun sudah siang," ungkap Anton saat itu.

Akhirnya, lanjut Anton, sosialisasi baru diadakan pada 26 Maret 2025. Dalam sosialisasi yang diadakan di Kantor Kalurahan Bausasran itu, baru dijelaskan rencana pengembangan Lempuyangan kepada warga.

"Dalam sosialisasi itu dinyatakan bahwa pihak PT KAI itu sudah mendapat surat palilah dari Kraton untuk menggunakan area ini. Nah, itu pada tanggal saya lupa tapi pokoknya bulan Oktober 2024. Dan palilah itu berumur surat sementara yang itu akan berlaku satu tahun," urainya.

Anton menjelaskan, dalam sosialisasi itu meminta warga untuk mengosongkan 13 rumah eks rumah dinas KAI yang saat ini ditempati warga dan satu bangunan yang menempel kantor KAI. Belasan bangunan itu berada persis di pinggir jalan Lempuyangan membentang dari barat ke timur.

"Dari ujung sini sampai dengan pentok sana. 2 rumah yang menghadap ke Jalan Hayamwuruk, kemudian yang di sini itu ada 11 rumah. Jadi, 13 plus satu bagian dari kantor, nah itu kena semua," ungkapnya.

Setelahnya, beberapa pertemuan antara kedua belah pihak dilakukan, namun selalu menemui kebuntuan. Pihak Keraton juga turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Warga juga sempat mengadu ke LBH Jogja yang akhirnya menjadi kuasa hukum warga.

Di tengah proses itu, KAI secara konstan terus mengirimi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Dengan tekanan itu, warga pun akhirnya menyerah dan menerima besaran kompensasi yang ditawarkan PT KAI.

Pada Kamis (19/6), Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih mengatakan batas akhir warga mengosongkan bangunan secara sukarela ialah akhir Juli. Dia menyebut hal itu merupakan hasil audiensi yang dilakukan pada Selasa (17/6).

"Sesuai yang disampaikan saat pertemuan kemarin bahwa usulan warga akan tetap disampaikan. Hasil keputusan manajemen tetap sesuai informasi awal yang disampaikan ke warga yakni batas akhir pengosongan secara sukarela sampai akhir Juli 2025," kata Feni saat dihubungi wartawan, Kamis (19/6/2025).

"Sesuai prosedur tetap tenggat waktunya SP3 (surat peringatan ketiga) untuk warga bersedia mengosongkan bangunan secara sukarela," lanjutnya.




(dil/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads