Pelanggar lalu lintas di Kapanewon Berbah, Sleman, merasa ada kejanggalan setelah melakukan pembayaran tilang yang ternyata masuk ke rekening pribadi petugas. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan petugas saat itu hanya ingin membantu pelanggar lalin.
Mulyanto bilang pengendara tersebut ditilang karena tidak mengenakan helm dan oleh petugas dilakukan tilang di tempat. Oleh karena itu, pengendara tersebut diminta untuk membayar denda tilang melalui Briva.
"Kan mau minta tolong ini bisa dibayar melalui Briva, kebetulan aplikasi Briva saat itu, bahasa yang disampaikan ke kami itu lemot. Sehingga yang bersangkutan kan informasinya buru-buru dan minta tolong supaya bisa dibantu, lah, akhirnya ya, dikasih tahu kalau dendanya sekian, terus nanti dibantu bayarkan," kata Mulyanto saat dihubungi wartawan, Jumat (18/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang setelah postingan itu viral, pihaknya langsung melakukan klarifikasi terhadap petugas yang bersangkutan. Terkait uang tilang yang ditransfer ke rekening petugas sudah dibayarkan ke kas negara.
"Saya sudah mendapatkan keterangan bahwasanya, terkait uang (tilang) yang dititipkan itu sudah dibayarkan. Intinya itu. Seratus ribu," ujarnya.
Mulyanto memastikan dari hasil klarifikasi kepada petugas di lapangan, tidak ada unsur pungli. Uang tersebut hanya dititipkan ke petugas untuk kemudian dibayarkan denda tilangnya.
Dia juga memastikan bahwa pelanggar lalu lintas juga sudah mendapatkan bukti tilang dari petugas. Selain itu, terdapat bukti pembayaran sesuai nominal uang yang dititipkan.
"Saya melihat tilang itu benar, sudah ada tilangnya. Kemudian bukti pembayaran melalui Briva sudah ada karena pada saat pelanggar itu di lokasi Briva-nya belum bisa, gitu loh. Intinya minta tolong dibayarkan," ujarnya.
Meski demikian jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Sat Lantas, maka tetap akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Itu sudah terbayarkan. Kemudian, komunikasinya apa antara, pelanggar dan polisi ini seperti apa? Kok bisa terjadi miss, seperti itu, ya nanti biar ditindaklanjuti. Sama kalau memang itu ada pelanggaran anggota (biar ditindaklanjuti) dari Propam," tuturnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial curhatan warga yang merasa janggal setelah membayar denda tilang kendaraan secara online di Kapanewon Berbah, Sleman.
Adapun curhatan warga itu diunggah di grup Facebook Info Cegatan Jogja. Dalam unggahan itu tertulis bahwa warga yang menjadi pelanggar lalu lintas itu diminta membayar secara online.
Akan tetapi setelah dicek, uang tilang masuk ke rekening atas nama pribadi. Bukti transfer ke rekening atas nama Suprapto sejumlah Rp 100 ribu juga turut diunggah oleh warga tersebut.
"Lur amh takon, iki bener ora?
Aku kecegat nng prapatan pom bensin brebah...
Mmg awaku salah ra nganggo helm cuma pas arp bayar denda jare kon nng briva (BRI VIRTUAL ACCOUNT)
BASAN DI CEK REKENING E KOK NAMA PRIBADI??," tulis keterangan dalam postingan itu seperti dilihat detikJogja, Jumat (18/7/2025).
(apu/afn)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang