Warga Bantul Terluka Diserang Gerombolan Pemotor Berbaju Hitam

Warga Bantul Terluka Diserang Gerombolan Pemotor Berbaju Hitam

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Minggu, 13 Jul 2025 08:31 WIB
Aerial View of a traffic in Hanoi, Vietnam
Ilustrasi geng motor. Foto: iStock
Bantul - Seorang pemuda menjadi korban penganiayaan rombongan pemotor yang konvoi sembari membawa bendera di Jalan Wates KM.12,5, Kalakan, Argorejo, Sedayu, Bantul. Akibatnya pemuda itu mengalami luka robek pada dahi dan berlanjut dengan melaporkannya ke Polsek Sedayu.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, bahwa kejadian bermula saat korban, Dias (26) mendengar ada orang teriak-teriak di Jalan Wates, Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Karena penasaran, Dias lalu menuju ke Jalan Wates untuk melihat apa yang terjadi.

"Sampai di Jalan Wates korban melihat ada rombongan konvoi dengan mengendarai 15 motor secara berboncengan," katanya kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).

Jeffry melanjutkan, berdasarkan keterangan korban, peserta konvoi yang paling depan membawa bendera berwarna putih dengan tulisan dan logo yang kurang jelas. Selain itu, rombongan konvoi itu mengenakan pakaian dengan warna yang sama.

"Rombongan konvoi itu pakai pakaian serba hitam, pakai sabuk silat warna putih dan di dada ada logo bergambar seperti bunga teratai," ujarnya.

Lebih lanjut, saat berada di pinggir jalan tiba-tiba salah satu peserta konvoi melempar benda ke arah korban. Alhasil korban mengalami luka pada bagian wajah, khususnya dahi.

"Ketika rombongan melintas di depan pelapor tiba-tiba salah satu dari bagian rombongan itu ada yang melempar batu. Lemparan itu membuat dahi korban robek sekitar lima sentimeter dan mengeluarkan darah," ucapnya.

Mengalami kejadian tersebut, Dias dan rekannya sempat berusaha mengejar rombongan tersebut. Akan tetapi upayanya tidak membuahkan hasil.

"Karena itu korban lanjut memeriksakan diri di rumah sakit daerah Gamping, Sleman dan setelah itu melaporkannya ke Polsek Sedayu kemarin sore," katanya.

Jeffry menambahkan, bahwa saat ini polisi tengah menyelidiki kasus tersebut. Menurutnya, jika tertangkap pelaku bisa terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Saat ini kasus itu masih dalam penanganan Polsek Sedayu," ujarnya.




(ahr/ahr)

Hide Ads