Bulan Ramadan adalah bulan suci yang banyak memiliki banyak keistimewaan. Karena itu, umat Islam berlomba-lomba meraih segudang keutamaan Ramadan dengan mengerjakan amal-amal shalih, termasuk saat mengejar Lailatul Qadar.
Nabi Muhammad SAW mengabarkan bahwasanya Lailatul Qadar datang pada salah satu malam di 10 malam terakhir Ramadan. Kemuliaan Lailatul Qadar dapat ditemukan dalam Al-Quran maupun hadits. Salah satunya adalah firman Allah SWT yang termaktub pada QS Al-Qadr: 1-5 berikut:
إِنَّا أَنزَلْتَهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ : وَمَا أَدْرَنكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ : لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ : تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ : سَلَامُ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Sesungguhnya kami turunkan dia (Al-Quran) pada Lailatul Qadar. Tahukah kamu apakah Lailatul Qadar itu? Lailatul Qadar itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun para malaikat dan Ruh dengan izin Tuhannya, untuk mengatur segalanya. Salam sejahteralah malam itu sampai terbit fajar." (QS Al-Qadr: 1-5)
Nabi Muhammad SAW menyunnahkan umat Islam untuk mengerjakan beberapa amalan pada 10 malam akhir Ramadan demi mengejar Lailatul Qadar. Itikaf merupakan salah satu amalan yang dapat dilakukan pada malam mulia ini. Dikutip dari laman Muhammadiyah, Rasulullah bersabda:
مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ
Artinya: "Siapa yang ingin beritikaf bersamaku, maka beritikaflah pada sepuluh malam terakhir." (HR Ibnu Hibban)
Asy-Syafi'I mendefinisikan itikaf sebagai berdiam diri di masjid dalam durasi tertentu dengan melaksanakan amalan-amalan yang diniatkan karena Allah SWT. Lantas, apakah itikaf boleh dikerjakan di rumah? Berapa minimal durasi untuk melaksanakannya?
Mari simak pembahasannya di bawah ini, dirangkum dari buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, buku Itikaf Penting dan Perlu oleh Ahmad Abdurrazaq Al-Kubaisi, laman Muhammadiyah, dan laman NU Online.
Apakah Boleh Itikaf di Rumah?
Dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 187 ditegaskan bahwa itikaf dilaksanakan di masjid. Ketentuan ini menjadi dasar bahwa itikaf tidak dilakukan sembarangan tempat, melainkan di rumah Allah sebagai ruang untuk mendekatkan diri dengan memperbanyak ibadah. Dasarnya adalah firman Allah SWT:
"Janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beritikaf dalam masjid-masjid." (QS. Al-Baqarah: 187).
Kendati demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai jenis masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan itikaf. Imam Hanafi berpendapat bahwa itikaf dapat dilakukan di masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik digunakan untuk sholat lima waktu maupun tidak. Sementara itu, Imam Hambali berpendapat bahwa itikaf dapat dilaksanakan di masjid biasa yang digunakan untuk sholat berjamaah.
Melihat perbedaan pendapat tersebut, dapat dipahami bahwa pada dasarnya itikaf tetap berkaitan erat dengan fungsi masjid sebagai tempat ibadah. Melakukan itikaf di masjid jami' atau masjid yang digunakan untuk sholat Jumat lebih diutamakan.
Namun, masjid biasa juga diperbolehkan untuk digunakan melaksanakan itikaf. Dengan syarat, masjid tersebut tetap memenuhi fungsi sebagai tempat ibadah dan memungkinkan seseorang menjalankan amalan-amalan dengan khusyuk.
Adapun pelaksanaan di rumah, firman Allah SWT di atas secara tegas menyatakan bahwa itikaf dikerjakan di masjid, bukan di rumah ataupun di tempat lain. Penggunaan kata "masjid-masjid" dalam bentuk jamak menunjukkan bahwa lokasi pelaksanaan itikaf telah ditentukan secara khusus. Selain itu, tidak terdapat dalil yang menjelaskan bahwa itikaf dapat dilakukan di rumah. Wallahu a'lam bish-shawab.
Berapa Jam Minimal Itikaf?
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait lamanya pelaksanaan itikaf. Sebagian berpendapat bahwa itikaf dilakukan selama satu hari satu malam penuh, sementara yang lain membolehkan pelaksanaannya dalam waktu yang lebih singkat.
Imam Hanafi berpandangan bahwa itikaf tidak memiliki batasan waktu tertentu. Selama seseorang berdiam diri di masjid dengan disertai niat itikaf, meskipun hanya sebentar, maka hal tersebut sudah terhitung. Di sisi lain, Imam Maliki berpendapat bahwa durasi minimal itikaf adalah satu hari satu malam.
Dari perbedaan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa itikaf memiliki kelonggaran pada durasi pelaksanaannya. Seorang muslim dapat melakukannya selama satu atau dua jam, bahkan beberapa jam sesuai dengan kemampuan masing-masing. Meski demikian, melaksanakan itikaf selama satu hari satu malam tetap dianjurkan bagi mereka yang mampu menjalankannya secara penuh.
Niat Itikaf di Masjid
Niat ini biasanya dilafalkan di dalam hati saat seseorang mulai memasuki masjid dengan tujuan untuk berdiam diri dan beribadah kepada Allah SWT. Dengan membaca niat itikaf, umat Islam menegaskan tujuan keberadaannya di masjid bukan sekadar beristirahat atau singgah, melainkan mendekatkan diri kepada Allah melalui berbagai bentuk ibadah seperti sholat, dzikir, dan membaca Al-Quran.
Adapun bacaan niat itikaf di masjid yang dapat dibaca oleh seorang adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيْهِ سُنَّةً اللَّهِ تَعَالَى.
Latinnya: Nawaitul I'tikāfa fī hādhā al-masjidi mā dumtu fīhi sunnatan lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Saya niat itikaf di masjid ini selama saya di sini sunah karena Ta'ala."
Demikianlah penjelasan mengenai boleh tidaknya mengerjakan itikaf di rumah serta minimal waktunya. Semoga menjawab pertanyaanmu, ya, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Khofifah Azzahro peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
(num/dil)












































Komentar Terbanyak
Sultan HB X Angkat Bicara soal Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
Terungkap Detik-detik Pelajar Tewas Dibacok 6 Gangster di Dekat SMAN 3 Jogja
Polisi Minta Ortu Serahkan Buron Pembunuhan di Dekat SMAN 3 Jogja