Daftar 9 Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Perannya

Nasional

Daftar 9 Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Perannya

Kurniawan Fadilah - detikJogja
Kamis, 10 Jul 2025 22:28 WIB
gedung kejagung
Ilustrasi. Gedung Kejagung. Foto: dok detikcom
Jogja -

Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Berikut daftarnya serta peran masing-masing.

Dilansir detikNews, salah satu tersangka itu Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, Mohammad Riza Chalid (MRC).

Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, mengungkapkan Riza Chalid bersama tersangka HB, AN, dan GRJ menyepakati kerjasama penyewaan terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesepakatannya yaitu memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal, ujar Abdul Qohar, saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

"Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

ADVERTISEMENT

Peran 8 Tersangka Selain Riza Chalid

Abdul Qohar mengatakan delapan orang tersangka lainnya memiliki peran berbeda. Berikut daftar dan peran masing-masing.

1. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015

  • Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak;
  • Bersama dengan tersangka HB (Hanung Budya) melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa terminal BBM Merak secara melawan hukum;
  • Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD 6,5 / Kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 (sepuluh) tahun yang diajukan oleh Tersangka GRJ (Gading Ramadhan Joedo);
  • Melakukan proses penjualan solar dibawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan Pihak Swasta;
  • Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk pertalite secara melawan hukum.

2. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014

  • Bersama dengan Tersangka AN (Alfian Nasution) mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan;
  • Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa Terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak.

3. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018

  • Melakukan dan menyetujui pengadaan impor Minyak Mentah dengan mengundang DMUT/Supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar), dan menyetujui DMUT/Supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.

4. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020

  • Bersama dengan Tersangka SDS (Sani Dinar Saifuddin) dan Tersangka YF (Yoki Firnandi) melakukan ekspor Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) Tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina tersebut, padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Diwaktu yang sama DS (Dwi Sudarsono) bersama dengan Tersangka SDS (Sani Dinar Saifuddin) dan Tersangka YF (Yoki Firnandi), melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.

5. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)

  • Bersama-sama dengan tersangka SDS (Sani Dinar Saifuddin) dan tersangka DW (Dimas Werhaspati) bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13% dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi USD 5.000.000 yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar USD. 3.765.712;
  • Bersama-sama dengan tersangka DW (Dimas Werhaspati) dan tersangka AP (Agus Purwono) mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT. Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shiping dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT. Jenggala Maritim Nusantara.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

6. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020

  • Melakukan kesepakatan dengan tersangka MH (Martin Haendra Nata) dan EC (Edward Corne) untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021 padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus (semua mitra atau DMUT diundang untuk mengikuti tender/lelang) dan ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ lelang;
  • Menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada Pihak Swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak di bawah harga dasar.

7. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021

  • Bersama-sama dengan tersangka HW (Hasto Wibowo) dan EC (Edward Corne) bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021 yang mana diketahui bahwa kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ lelang.

8. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021

  • Bersama-sama dengan tersangka AP (Agus Purwono) dengan sepengetahuan tersangka AS (Arif Sukmara) melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung dan juga mengkondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara tersangka AS (Arif Sukmara), tersangka SDS (Sani Dinar Saifuddin) dan tersangka DW (Dimas Werhaspati) sehingga dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15% dari nilai publikasi HPS dan tersangka DW (Dimas Werhaspati) mendapatkan keuntungan sebesar 3% dari nilai selisih tersebut.

Merugikan Negara Rp 285 Triliu

Dilansir detikNews, Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

Saat ini, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu. Enam di antaranya petinggi subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta. Dengan demikian, total 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya (kerugian) Rp 285.017.731.964.389," kata Abdul Qohar.

Jumlah kerugian ini bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung. Sebelumnya disebutkan kerugian dalam kasus tersebut senilai Rp 193,7 triliun.

"Ini terdapat dari dua komponen, yang pertama kerugian keuangan negara, yang kedua adalah kerugian perekonomian negara," pungkas dia.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Minyak Mentah Capai Rp 285 T"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/dil)

Hide Ads