Wanita Ini Turut Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi

Regional

Wanita Ini Turut Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi

Abdurrasyid Efendi - detikJogja
Kamis, 10 Jul 2025 09:55 WIB
Misri, perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi saat berbicara dengan kuasa hukumnya. (Foto: Dok.Β Yan Mangandar)
Foto: Misri, perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi saat berbicara dengan kuasa hukumnya. (Foto: Dok.Β Yan Mangandar)
Jogja -

Anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, ditemukan tewas di dasar kolam salah satu vila di Bali. Polisi menyebut korban tewas diduga akibat dianiaya. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya perempuan bernama Misri.

Dikutip dari detikBali, Misri perempuan asal Jambi itu kini menjadi buah bibir. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anggota polisi yang telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengatakan Brigadir Nurhadi tewas di kolam Villa Tekek akibat diduga dianiaya. Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik belum menemukan pelaku penganiayaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam," kata Syarif, Jumat (4/7/2025).

Sementara itu, hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh Nurhadi. Ahli forensik menemukan adanya patah pada tulang lidah korban yang diduga akibat cekikan.

ADVERTISEMENT

"(Dugaan pelaku penganiayaan mengakibatkan Brigadir Nurhadi tewas) Masih kami dalami," imbuh Syarif.

Sosok Misri

Terpisah, kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, mengungkapkan awal mula perkenalan kliennya dengan ketiga anggota polisi itu hingga terseret dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Menurutnya, Misri semula diajak oleh Kompol Yogi untuk menginap dan berpesta di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025.

"Kompol Yogi menghubungi Misri yang kebetulan lagi di Bali untuk menemaninya liburan di Gili Trawangan," ungkap Yan ketika dikonfirmasi detikBali, Rabu (9/7).

Yan menyebut Kompol Yogi menawarkan bayaran Rp 10 juta untuk sehari kencan bersama Misri. Diketahui, Misri bekerja sebagai pemandu karaoke atau lady companion (LC) yang tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Menurut Yan, Misri dan Kompol Yogi pernah bertemu di Jakarta pada 2024. Pertemuan singkat keduanya berlanjut saling mengikuti di media sosial meski tidak akrab.

"Sekitar April 2025, Kompol Yogi pernah menghubungi Misri lewat Instagram dan mengundang Misri agar berlibur ke Lombok dan lanjut komunikasi via WhatsApp," imbuh Yan.

Misri, dia berujar, berangkat dari Bali menuju Lombok menggunakan speedboat. Misri kemudian dijemput oleh Brigadir Nurhadi menggunakan mobil di Pelabuhan Senggigi.

Tidak jauh dari parkiran, Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra selanjutnya ikut naik ke mobil tersebut. Mereka menjemput seorang perempuan bernama Putri yang sudah menunggu di salah satu supermarket di wilayah Senggigi.

Menurut Yan, Putri juga bekerja sebagai LC yang sudah dipesan oleh Ipda Haris. Mereka berlima bertolak menuju Teluk Nare dengan Brigadir Nurhadi bertugas sebagai sopir.

Setelah itu, mereka menyeberang ke Gili Trawangan menggunakan kapal cepat dan tiba sekitar pukul 15.30 Wita. Misri dan Kompol Yogi menginap di Villa Tekek. Sedangkan, Ipda Haris, Brigadir Nurhadi, dan Putri menginap di hotel yang tak jauh dari vila tersebut.

Meski begitu, mereka sempat berkumpul di Villa Tekek sembari berendam di kolam. Saat itulah tiga polisi dan dua LC itu berpesta.

Pesta itu bubar sekitar pukul 18.20 Wita. Ipda Haris dan Putri kembali ke hotel tempat mereka menginap. Sedangkan, tiga orang lainnya tetap berada di Villa Tekek.

Tak lama kemudian, Misri sempat melihat Ipda Haris kembali masuk ke Villa Tekek sebanyak dua kali. Ipda Haris juga sempat masuk ke kamar Kompol Yogi. Sementara itu, Misri duduk di pinggir kolam sembari merekam video Brigadir Nurhadi yang sedang berendam.

Setelah merekam video tersebut, Misri masuk ke kamar untuk membangunkan Kompol Yogi dan mandi. Setelah mandi, Yan melanjutkan, Misri dan Yogi lantas duduk di teras kamar.

"Saat itu Misri sempat meminta Kompol Yogi agar menghubungi yang lainnya untuk kumpul lagi," imbuhnya.

Sekitar pukul 21.00 Wita, Misri sempat berjalan di sekitar kolam. Betapa kagetnya Misri ketika mendapati Brigadir Nurhadi sudah berada di dasar kolam.

"Spontan, Misri berteriak memanggil Kompol Yogi memberitahukan ada Brigadir Nurhadi di dasar kolam. Kemudian Kompol Yogi lari cepat dan masuk ke kolam mengangkat Brigadir Nurhadi," katanya.

Kompol Yogi, dia melanjutkan, berupaya memberikan bantuan berupa napas buatan dan menekan jantung Brigadir Nurhadi. Beberapa saat kemudian, Ipda Haris datang ke Villa Tekek. Seorang dokter juga sempat memberikan penanganan lebih lanjut. Namun, nyawa Brigadir Nurhadi tidak tertolong.

Berkas Perkara Diteliti Jaksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah meneliti berkas perkara tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB. Nurhadi ditemukan tewas di kolam Villa Tekek di Gili Trawangan, Lombok Utara.

"Berkas sudah kami terima. Saat ini masih diteliti kelengkapan formil dan materil berkas perkaranya," kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Rabu (9/7/2025), dilansir detikBali.

Berkas tersangka yang diteliti itu miliknya tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri, perempuan asal Jambi. Tersangka Yogi dan Haris telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Efrien tidak membeberkan detail isi berkas perkara dengan alasan masih dalam proses kajian oleh jaksa peneliti pada Bidang Pidana Umum Kejati NTB. Berkas perkara tersebut sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

"Masih diteliti oleh jaksa peneliti bidang Pidana Umum Kejati NTB," sebutnya.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads